ORINEWS.id – Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Aceh Tamiang, Edy Syahputra, meminta Pertamina EP Rantau memperhatikan kekhususan Aceh terkait kewajiban penyetoran zakat melalui lembaga Baitul Mal. Hal itu sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.
“Pertamina EP Rantau itu menyedot hasil Bumi Aceh dan sudah semestinya Pertamina EP Rantau juga harus memperhatikan kekhususan Aceh terkait keberadaan Baitul Mal sesuai dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap badan usaha yang beroperasi di Aceh wajib menyetorkan zakatnya ke Baitul Mal baik Baitul Mal Aceh maupun Baitul Mal Kabupaten,” ujar Edy Syahputra dalam keterangannya, Minggu, 14 September 2025.
Edy juga meminta kepada Field Manager PT Pertamina EP dan General Manager PHR Zona 1, Hari Widodo, untuk menginstruksikan jajaran Pertamina EP Rantau agar menunaikan kewajiban tersebut.
“General Manager PHR Zona 1 harus menginstruksikan pimpinan Pertamina EP Rantau untuk menyetorkan zakat penghasilan dan zakat lainnya ke Baitul Mal baik Baitul Mal Aceh maupun Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang,” kata dia.
Selain mendesak penyetoran zakat, Edy juga meminta pemerintah pusat, khususnya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), segera menyerahkan kewenangan pengelolaan dan pengawasan kegiatan usaha hulu migas di Wilayah Kerja (WK) Rantau kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya kolektif untuk mewujudkan keadilan sosial, kedaulatan energi daerah, serta penghormatan terhadap kerangka hukum dan politik khusus yang berlaku di Aceh,” ujarnya.
Edy menambahkan, hal itu sejalan dengan Pasal 160-162 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang memberikan hak eksklusif bagi Aceh dalam mengelola sumber daya alam, termasuk migas, melalui BPMA.
“Kemudian komitmen MoU Helsinki, MoU Helsinki 2005 menegaskan pengakuan terhadap hak Aceh dalam mengelola kekayaan alamnya sebagai bagian dari penyelesaian konflik yang adil dan bermartabat,” sebut Edy.
Menurutnya, selama ini masyarakat dan pemerintah Aceh Tamiang hanya menjadi penonton dalam pengambilan keputusan terkait migas, meski ikut menanggung beban sosial dan lingkungan. Ia meyakini penyerahan WK Rantau ke BPMA dapat menguatkan fiskal daerah sekaligus membuka peluang pembangunan ekonomi lokal yang lebih inklusif.
“Pertamina EP wajib menyesuaikan perizinan dan pelaporan ke BPMA, bukan ke SKK Migas,” ujar Edy.
Ia juga menegaskan, perlunya transparansi data produksi dan kontribusi WK Rantau terhadap pendapatan negara dan daerah, serta melibatkan pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan masyarakat lokal dalam setiap keputusan strategis.
Hingga berita ini ditanyangkan, belum ada keterangan resmi dari Manager PEP Rantau Field, Tommy Wahyu Alimsyah. Media ini terus berupaya untuk meminta konfirmasi terkait desakan tersebut. []


































