TERBARU

NasionalNews

Anggota DPR Dapat Tunjangan Rp600 Juta untuk Kontrak Rumah Lima Tahun

ORINEWS.id – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara mengenai tunjangan rumah anggota dewan sebesar Rp 50 juta per bulan yang sempat memicu polemik di masyarakat. Menurut Dasco, tunjangan itu hanya diberikan selama satu tahun, bukan sepanjang lima tahun masa jabatan.

Tunjangan tersebut berlaku sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025, dengan total Rp 600 juta. Dasco menjelaskan, uang itu digunakan untuk membiayai kontrak rumah selama lima tahun masa kerja anggota DPR periode 2024–2029.

“Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR 5 tahun yaitu selama 2024 sampai 2029,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta seperti dilansir liputan6, Selasa (26/8/2025).

Take Home Pay Dipastikan Turun

Oleh karena itu, Dasco memastikan, pada November 2025 seluruh anggota Dewan tidak lagi mendapatkan tunjangan rumah.

“Jadi nanti jikalau temen-temen melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp 50 juta sudah nggak ada lagi. Ya mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas,” kata Dasco.

Baca Juga
Gempa Tektonik M5,6 Guncang Samudera Hindia, Begini Penjelasan BMKG

Selain itu, lanjutnya, pada November 2025, maka take home pay anggota dewan tidak sampai Rp 100 juta sebulan.

“Kalau tunjangan perumahan itu sudah hilang, ya kan tidak segitu besar lagi,” pungkasnya.

Besarnya Tunjangan Anggota DPR Lukai Hati Rakyat

Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai besarnya tunjangan dan gaji anggota DPR sangat melukai hati rakyat yang mereka wakili. Dia menegaskan, tidak ada anggota DPR yang hidup dalam kekurangan sehingga tambahan tunjangan besar dinilai berlebihan.

“Malahan justru harus dikurangi. Mestinya Menteri Keuangan mengikuti semangat efisiensi dan penghematan anggaran yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.

Iwan bahkan memperingatkan, kebijakan seperti ini bisa memicu keresahan publik.

“Bisa saja akan menciptakan demo besar-besaran,” katanya.

Ketidakadilan Sosial

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pun menilai tunjangan jumbo DPR sebagai bentuk nyata ketidakadilan sosial.

“Saya baca suatu rilis dari BBC Online yang dari Inggris, di situ dikatakan pendapatan DPR Rp 104 jutaan per bulan, memang paling besar tunjangan perumahan Rp 50 juta saya lihat,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).

Baca Juga
Ichsan Indika Terpilih Jadi Ketua Persagi Bener Meriah

Menurut Said, jika dihitung, gaji pokok dan tunjangan DPR berada di kisaran Rp 54 juta. Ditambah fasilitas lainnya, total bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta per bulan atau sekitar Rp 3 juta lebih per hari.

Kondisi ini, kata Said, sangat kontras dengan nasib buruh yang upah minimumnya di Jakarta hanya sekitar Rp 5 juta per bulan, atau Rp 150 ribu per hari.

“Kita bandingkan karyawan outsourcing kontrak yang di Jakarta upahnya Rp 5 juta bagi 30 hari hanya sekitar Rp 150 ribuan, anggota DPR Rp 3 juta lebih per hari, buruh yang pontang-panting Rp 150 ribu per hari,” ujarnya.

Said menegaskan, saat buruh masih berjuang keras menuntut kenaikan upah minimum, wakil rakyat justru menikmati fasilitas dan tunjangan besar. Hal ini dianggap mencerminkan sistem yang tidak adil di tengah kesulitan ekonomi masyarakat. [source:liputan6]

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks