TERBARU

Opini

Kondisi Indonesia Sudah Terpenuhi Sebagai Negara Gagal, Tunggu Waktunya Tetap Jaga Damai Aceh

*Oleh: Faisal Ramadhan Bitay

Saya tuliskan ini karena adanya pertanyaan: apakah benar Indonesia akan bubar? Jika mau jujur, maka pertanyaan itu akan sangat mudah dijawab oleh mereka yang pernah belajar ilmu politik dan hubungan internasional (tapi mereka yang benar-benar belajar, bukan sekadar cari titel), yaitu melalui teori negara gagal.

Jika ada yang bertanya, dari mana saya tahu? Saya tahu dari ayah yang mengajarkan saya pada pentingnya membaca. Sedikit informasi, sejak kelas 2 SD saya sudah membaca majalah Panji Masyarakat, Tempo, dan Intisari (kebetulan ayah saya mementingkan untuk membeli majalah itu setiap terbit). Dari sana, saya belajar sendiri hal politik dan kenegaraan dari berbagai perpustakaan.

Ketika SMA di Medan, saya mendapatkan privilese dari Bu Henita Balasgena (saat beliau menjabat Kepala Perpustakaan Daerah Sumut) untuk dapat meminjam buku mahal. Beliau juga mengarahkan tingkatan buku yang saya baca, karena beliau tahu saya sudah membaca Machiavelli dan Rousseau. Andai saja semua kepala perpustakaan daerah seperti beliau, bukan seperti kepala perpustakaan Aceh yang dulu itu—hingga Bang Wandi keluarkan Pergub, tidak ada pengadaan buku untuk perpustakaan (saya tak membaca Pergub itu, tetapi saya yakin informasi yang disampaikan sahabat Syahrul Rizal—yang masa itu menjabat Sekjen Peradi Aceh dan dosen di Fakultas Hukum Unsyiah).

Meningkatkan wawasan dalam berbagai bidang ilmu adalah hal wajib bagi yang berpolitik, apalagi jika coba untuk mendirikan negara. Namun, ada banyak caleg yang bahkan tak hafal amandemen Indonesia. (Bukan bermaksud sombong, boleh tanya ke Wahyu AW pelatih Persiraja; semua kami yang SD di Bitay hafal itu sejak kelas 5 SD. Karena paham UUD itulah beberapa dari kami kemudian mendukung separasi dengan Jakarta).

Kembali lagi ke Android. Teori negara gagal digunakan untuk menjelaskan situasi dari sebuah negara yang tidak lagi mampu menjalankan fungsi dasarnya sebagai entitas berdaulat. Fungsi dasar itu haruslah mencakup empat hal penting, yaitu: menjaga monopoli kekerasan yang sah (law and order), memberikan pelayanan publik dasar (kesehatan, pendidikan, keamanan, infrastruktur), menegakkan hukum yang adil dan akuntabel, serta menjamin legitimasi politik dan integrasi sosial.

Baca Juga
Korupsi Teruuus

Maka, bacalah berita terkini; selalu ada berita kekejian, ketidakadilan, dan bla-bla-bla lainnya—hingga berita menjadi hal yang menakutkan untuk dibaca.

Teori negara gagal (failed state theory), menurut saya sejatinya adalah hasil evolusi pemikiran dari Max Weber hingga Robert I. Rotberg, yang pada prinsipnya menilai suatu negara gagal ketika sudah tak lagi mampu menjalankan fungsi dasarnya bagi warga negara. Dalam konteks kontemporer, konsep ini menjadi kerangka penting untuk menganalisis risiko disintegrasi nasional dan runtuhnya tatanan politik akibat lemahnya kapasitas pemerintahan serta hilangnya legitimasi.

Teori negara gagal berakar pada pemikiran Max Weber tentang negara sebagai entitas yang memiliki monopoli kekerasan yang sah di dalam suatu wilayah. Jika negara kehilangan kemampuan mempertahankan monopoli tersebut, termasuk karena lemahnya penegakan hukum, konflik internal, atau runtuhnya kapasitas institusional, maka negara itu kehilangan fungsi dasarnya. Meskipun Weber tidak secara eksplisit menggunakan istilah failed state, namun gagasannya menjadi fondasi konseptual untuk memahami keruntuhan negara.

Berjalannya waktu membawa perkembangan konsep. Istilah failed state pertama kali diperkenalkan oleh Gerald B. Helman dan Steven R. Ratner melalui artikel Saving Failed States yang terbit di Foreign Policy (1992). Mereka menggunakan istilah ini untuk menjelaskan negara-negara seperti Somalia dan Liberia, yang pada awal 1990-an kehilangan kapasitas pemerintahan efektif, terjerumus dan terjebak dalam konflik internal, hingga tidak mampu melindungi rakyatnya (apa bedanya dengan Indonesia saat era Jokowi, yang pejabat tingginya kerap menyalahkan rakyat).

Namun sebelumnya, yaitu pada 1990, sebelum ada istilah failed state theory, sudah ada sebuah tulisan yang berhubungan dengan teori negara gagal, yang persis seperti kondisi Indonesia sebenarnya. Tulisan itu dibuat oleh Robert H. Jackson berjudul Quasi-States: Sovereignty, International Relations, and the Third World, yang membahas fenomena di mana banyak negara pasca-kolonial hanya memiliki kedaulatan hukum formal tetapi rapuh secara internal (nah lo, masih teriak-teriak NKRI harga mati..?).

Baca Juga
Jabatan Itu Amanah atau Aman... Nah?

Selanjutnya, Robert I. Rotberg memformulasikan teori itu secara lebih sistematis melalui berbagai tulisannya, seperti pada When States Fail: Causes and Consequences (2004). Rotberg membedakan negara menjadi strong states, weak states, failed states, dan collapsed states.

Negara gagal, menurut Rotberg, adalah negara yang tidak lagi mampu menyediakan barang publik politik (political goods) seperti keamanan, supremasi hukum, pelayanan publik, dan legitimasi politik. Korupsi yang merajalela, konflik horizontal, hilangnya kepercayaan rakyat, dan lemahnya penegakan hukum menjadi indikator utama kegagalan negara. Halnya Indonesia, yang sudah dalam tahap gagal (failed) menuju kolaps (collapsed), maka tunggu saja waktunya.

Ini penting saya sampaikan untuk siapa pun yang sedang menuduh Aceh terlibat NII (mari tertawa untuk sandiwara kelas cebong). Yang saya tahu, konflik jangka panjang hanya membuat luka bagi yang hidup, bukan bagi yang mati—karena dia sudah selamat dan habis perkara dari dunia yang kejam. Setidaknya, jangan ada bayi merah yang ikut menjadi korban hanya karena dijauhkan dari sumber susu; bayi yang disandera karena ayahnya dituduh separatis (kasus Februari 2005).

Dari catatan perang antara Eropa Barat dan Eropa Timur yang disebut Perang Tujuh Tahun masa Kerajaan Prusia, menurut saya, sekelas Rusia pun menarik diri dari perang itu karena sadar perang hanya membawa kehancuran. Prediksi Rusia benar—Rusia bertahan, dan Prusia lenyap. Luar biasanya, bagi Rusia yang mundur, Kaliningrad hingga kini masih menjadi wilayah Rusia. Kalau tak salah, Kaliningrad ada nama lain dalam bahasa Jerman yang mungkin saja penamaan oleh kekuasaan Prusia.

Mari jaga damai Aceh, karena NII tak pernah ada di Aceh. Dari namanya saja, akan secara alami tergerus oleh semua faksi kekuatan politik di Aceh—itu kerjaan intelijen kelas cebong. Ingat, SIRA pernah diakui top marketop oleh Direktur CIA Paul Wolfowitz di majalah Tempo pada 2005. Masih ragu kah dengan kepiawaian analisis intelijen Aceh..?

Penulis adalah Sekretaris Harian SIRA

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks