TERBARU

HukumKriminal

Berang Anak dari Pernikahan Sebelumnya Dilempar ke Sungai, Istri Nekat Penggal Kepala Suami

ORINEWS.id – Di pedalaman Kalimantan Selatan, tepatnya di Dusun Oman, Desa Paramasan Atas, Kabupaten Banjar, sebuah tragedi mengerikan mengguncang warga.

Seorang ibu muda berinisial FT (28) memenggal kepala suami, DI, dalam sebuah insiden berdarah yang dipicu oleh konflik rumah tangga dan kekerasan terhadap anak.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 15.00 WITA, di tengah hutan dekat aliran Sungai Kuman.

Jasad DI ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan.

Kepala dan tangan terputus, tubuh tergeletak di pinggir sungai.

Potongan kepala ditemukan sekitar tujuh meter dari tubuh korban.

Menurut keterangan Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, insiden bermula saat DI, FT, anak mereka, dan beberapa anggota keluarga berjalan menuju tempat kerja di hutan.

Di tengah perjalanan, DI diduga marah kepada istrinya karena cemburu terhadap saudara laki-laki FT dan rekan kerja mereka.

Keributan memuncak di tepi Sungai Kuman.

DI memukul FT hingga terjatuh.

Dalam kondisi terpojok dan emosi memuncak, FT mengambil sebilah parang dan membacok wajah suaminya.

Baca Juga
Mantan Kabareskrim Minta Publik Sabar dan Tak Berasumsi Terkait Kasus Vina

Melihat hal itu, PP (34), kakak kandung FT yang berada tak jauh dari lokasi, ikut menyerang korban dengan parang dan belati.

Serangan brutal itu berlanjut. FT membacok lengan kiri korban hingga putus, sementara PP menggorok leher DI hingga terputus.

Kepala korban kemudian dibuang sejauh tujuh meter dari tubuhnya.

“Kedua pelaku mengaku melakukan tindakan itu karena khawatir korban hidup kembali,” ujar AKBP Fadli dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Senin (21/7/2025).

Anak Jadi Pemicu

Salah satu pemicu utama pembunuhan adalah dugaan bahwa DI membuang anak FT ke sungai. Anak tersebut adalah buah hati FT dari pernikahan sebelumnya.

Beruntung, anak itu berhasil diselamatkan.

Namun tindakan DI memicu kemarahan dan rasa sakit hati yang mendalam bagi FT.

FT sendiri adalah janda dua anak yang baru menikah dengan DI sekitar satu bulan sebelum kejadian.

Warga sekitar belum mengenal DI secara dekat, dan hubungan rumah tangga mereka diketahui tidak harmonis sejak awal.

Barang Bukti dan Status Hukum

Polisi telah menetapkan FT dan PP sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga
Teror Utang Piutang Berujung Penculikan dan Pembunuhan Bocah di Cilegon

Barang bukti yang disita antara lain:

Sebilah parang dengan kumpang paralon putih (60 cm) milik FT

Sebilah parang dengan kumpang kayu cokelat (65 cm) milik PP

Sebilah belati dengan kumpang kayu berplester biru (45 cm) milik PP

“Kami masih mendalami motif dan kondisi psikologis pelaku. Ini bukan sekadar pembunuhan, tapi tragedi rumah tangga yang kompleks,” tambah Kapolres. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks