TERBARU

NasionalNews

Anggaran Sewa Private Jet KPU Capai Rp46 Miliar dari Dana APBN

ORINEWS.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengungkap anggaran untuk pelaksanaan kontrak pesawat pribadi (Private Jet) yang disewa selama penyelenggaraan Pemilu 2024 mencapai Rp46 miliar. Penyewaan itu menggunakan anggaran negara yang diklaim sesuai dengan perundang-undangan.

“Dana yang digunakan berasal dari APBN dan tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU RI. Prosesnya transparan, terdata, dan telah diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” kata Afif lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Sabtu, 24 Mei 2025.

Pernyataan itu disampaikan Afif setelah KPU diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia pada Kamis, 22 Mei 2025. Koalisi masyarakat sipil meyakini ada pelanggaran kode etik atas penyewaan pesawat jet tersebut.

Afif mengungkap dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet, KPU RI mampu melakukan efisiensi pembayaran. Sebab, nilai kontrak awal pengadaan itu sebesar Rp65 miliar. Stelah dilakukan peninjauan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), angkanya menyusut jadi Rp46 miliar. Dia menyebut terjadi efisiensi Rp19 miliar dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet.

📎 Baca juga: Pemerintah Kembali Beri Diskon Listrik 50 Persen, Berlaku Juni-Juli 2025

“Tidak ada proses yang disembunyikan. (Semua) sesuai aturan perundang-undangan serta telah dilakukan audit oleh BPK,” ujar Afif.

KPU RI berdalih penggunaan pesawat jet dilakukan mengingat masa kampanye pada Pemilu 2024 lebih singkat, yakni 75 hari, dibanding pemilu sebelumnya yang berlangsung selama 263 hari. Oleh karena itu, pesawat jet digunakan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.

Atas dinamika di masyarakat yang menyeruak usai penggunaan pesawat jet itu terungkap, Afif mengeklaim pihaknya mendengarkan suara publik. Namun, dia menyebut KPU RI memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan pemilu berjalan tepat waktu dan berkualitas.

BACA JUGA
Wanita di Pasuruan Tusuk Pacar Usai Bercocok Tanam di Vila

Peneliti Trend Asia, Zakki Amali, mengungkap berdasarkan hasil cost appraisal yang dilakukan pihaknya, penyewaan private jet seharusnya tidak mencapai Rp46 miliar sebagaimana klaim KPU RI. Pihaknya menghitung estimasi untuk biaya sewa dan operasional semua private jet.

“Cost appraisal yang kami lakukan itu hanya memakan sekitar Rp15 miliar untuk seluruh rute pemantauan yang mereka lakukan. Meskipun menggunakan data dari KPU, masih terdapat minus sekitar Rp30 miliar. Nah inilah yang harus dijawab oleh KPU sendiri dan KPU harus transparan, terutama terhadap pemakaian jet. Karena selama ini disembunyikan,” kata Zakki. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks