ORINEWS.id – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menilai penyebutan namanya dalam dakwaan para terdakwa kasus pengamanan judi online (judol) di Kemenkominfo punya niat tak lazim. Menurut dia, tudingan dalam dakwaan yang menyebut dirinya punya jatah 50 persen dalam setiap setoran uang pengamanan dari agen-agen judol sebagai penggiringan opini negatif untuk mendegradasi pribadinya.
“Setop narasi jahat,” kata Budi Arie melalui pesan singkat kepada Republika, Senin (19/5/2025).
Kepada Republika, Budi Arie mengirimkan empat foto tangkapan layar percakapan yang membahas perihal isi dakwaan yang menyeret namanya ke dalam pusaran kasus pengamanan judol di Kemenkominfo. Dalam percakapan tersebut, disebutkan nama Muny yang sebetulnya tak terlibat dalam kasus pengamanan judol di Kemenkominfo. Akan tetapi, Muny menurut Budi, terpaksa dijadikan tersangka lantaran untuk melindungi orang lain.
“Muny sama sekali ngga terlibat di judol ini, gw dipaksa harus jadiin Muny tsk, cuman ngga mau bohong, akhirnya mrk masukin bini gw untuk teken gw biar Muny jd tsk,” demikian tangkapan layar percakapan yang dikirimkan Budi Arie kepada Republika.
Dalam tangkapan layar tersebut juga disebutkan berita-berita tentang jatah 50 persen uang pengamanan judol untuk Budi Arie tersebut cuma rekayasa penyidik, dan jaksa. Bahkan dituliskan dalam percakapan itu, penyebutan Budi Arie bernuansa politis.
📎 Baca juga: Fantastis! Budi Arie Terima 50 Persen Jagain Situs Judol, Kurang Lebih Rp20 M per Bulan, Kok Gak Ditangkap Ya?
“Yang berita di berita itu asumsi penyidik dan jaksa saja,” begitu isi tangkapan layar tersebut.
“Real BAP-nya nggak seperti itu,” tulis percakapan itu.