TERBARU

HukumKriminal

Buronan Kasus Pemerkosaan Anak di Aceh Besar Ditangkap

ORINEWS.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dalam perkara jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Buronan tersebut bernama Suliadi alias Yah di Bin Toke Jali (63), laki-laki, warga Dusun Tgk Dilapang, Desa Meunasah Mon, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Terpidana diamankan pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di tempat persembunyiannya di Kuala Do, Lhok Geulumpang, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya.

Advertisements
Ad 147

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis menyampaikan bahwa perkara ini bermula pada Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, bertempat di rumah terdakwa di Gampong Meunasah Mon, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.

“Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak yang berada dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho,” kata Ali Rasab dalam keterangan resmi, Jumat.

Baca Juga
Soal Kasus Hasto, Todung Mulya Lubis: Kami Meragukan Perkara Ini Murni Penegakan Hukum

Melalui Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 10/JN/2025/MS.Jth tanggal 16 Juni 2025, lanjutnya, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan dinyatakan bebas. Atas putusan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 18 K/Ag/JN/2025 tanggal 18 September 2025, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mahkamah menjatuhkan ‘uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 150 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

“Pada saat akan dilaksanakan eksekusi putusan tersebut, terpidana tidak diketahui keberadaannya sehingga ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Upaya pencarian dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor R-57/L.1.10/Dip.4/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025,” ujar Ali Rasab.

Baca Juga
Aceh Bebas Barcode Pengisian BBM Subsidi hingga 11 Desember

Kemudian, kata dia, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pelacakan secara intensif di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian terpidana.

“Berdasarkan hasil kegiatan intelijen, terpidana akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Aceh Jaya,” kata Ali Rasab.

Dalam proses pengamanan, sambungnya, terpidana sempat berupaya menghindari petugas dan terjadi adu argumen. Namun, proses penangkapan dapat dilaksanakan dengan aman dan terkendali tanpa menimbulkan korban.

“Untuk sementara, terpidana dititipkan di Kantor Kejati Aceh dan selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar guna pelaksanaan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Ali Rasab.

Keberhasilan penangkapan ini merupakan penangkapan DPO ketiga yang dilakukan Kejati Aceh pada awal tahun 2026 dalam rangka pelaksanaan Program Tabur (Tangkap Buronan).

“Kejaksaan mengimbau kepada seluruh tersangka maupun terpidana yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Aceh atau Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Aceh,” ujarnya.

Ali Rasab menegaskan pihaknya akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap setiap DPO demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan di tengah masyarakat. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks