ORINEWS.id – Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, menyoroti langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan itu disampaikan Amien melalui video di kanal YouTube Amien Rais Official, Selasa, 11 Oktober 2025. Dalam video tersebut, Amien Rais menyampaikan kritik tajam terhadap pelaporan kasus itu.
“Bagaimana bisa mencemarkan nama Jokowi, wong namanya sudah sangat tercemar,” kata Amien Rais, dikutip dari RMOL.
Selain mengomentari langkah kepolisian, Amien juga meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk menelaah lebih dalam isi buku Jokowi’s White Paper karya Roy Suryo, Tifauzia Tiyassuma alias dr. Tifa, dan Rismon Sianipar.
“Silakan membaca buku setebal 700 halaman itu. Buku ini seperti tesis untuk meraih PhD di kampus-kampus ternama,” ujar Amien Rais.
Menurut Amien, penyidik seharusnya memahami secara menyeluruh isi buku tersebut agar tidak tergesa-gesa dalam mengambil kesimpulan.
“Karena kenyataannya Jokowi tidak punya ijazah. Kalau punya ijazah (ditunjukkan) ini lho. Selesai,” kata Amien Rais.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri sebelumnya mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa. []

































