ORINEWS.id – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh menyerahkan seorang tersangka tindak pidana perpajakan berikut barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Penyerahan dilakukan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Aceh, Agung Saptono Hadi, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan.
“Tim PPNS Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan berikut barang bukti ke Kejati Aceh untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Langsa,” ujar Agung dalam keterengan tertulis yang diterima orinews, Sabtu (8/11/2025).
Tersangka berinisial H.B. bin T.U, melalui badan usaha CV T.R., diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari lawan transaksi atas faktur pajak yang diterbitkan. Perbuatan itu menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp454 juta.
Selain itu, H.B. juga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) PPN untuk masa pajak April 2019, Mei 2019, dan Juli sampai Desember 2019.
“Atas perbuatan tersebut, tersangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas Agung.
Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Agung menyampaikan, penyelesaian proses penyidikan ini merupakan wujud koordinasi dan kerja sama antara Kanwil DJP Aceh, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, dan Kejati Aceh beserta Kejari Langsa.
“Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini Kanwil DJP Aceh akan bersikap tegas dan terus melakukan penegakan hukum atas tindak pidana di bidang perpajakan demi memberikan rasa keadilan, meningkatkan kepatuhan, dan penegakan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, DJP tetap mengedepankan asas ultimum remedium, yakni pemidanaan sebagai upaya terakhir setelah seluruh tindakan administratif ditempuh.
“Tugas utama DJP adalah mengumpulkan pendapatan negara dari sektor pajak,” tutur Agung. []

































