ORINEWS.id, BANDA ACEH — Pengurus Besar Rabithah Thaliban Aceh (PB RTA) mengapresiasi Pemerintah Kota Banda Aceh dan Satpol PP/WH Banda Aceh atas penanganan kasus dugaan hubungan sesama jenis yang melibatkan seorang pejabat Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (58) dan AM (22).
Ketua Umum PB RTA, Miswar Ibrahim Njong, menilai penanganan kasus tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menegakkan syariat Islam tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan seseorang.
“PB RTA mengapresiasi Pemko Banda Aceh dan Satpol PP/WH yang telah mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum harus berlaku bagi siapa pun dan transparan, termasuk pejabat pemerintahan,” ujar Miswar.
Menurut Miswar, ketegasan aparat penting untuk menjaga wibawa penerapan syariat Islam di Aceh. Meski demikian, dia meminta proses hukum tetap dilakukan secara profesional dengan berpedoman pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita mendukung penegakan hukum, tetapi tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Jika terbukti melanggar, proses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Minta pencegahan diperkuat
Selain mendukung penanganan kasus tersebut, Miswar berharap kejadian ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Banda Aceh untuk memperkuat upaya pencegahan berbagai pelanggaran melalui pembinaan keluarga, pendidikan agama dan karakter, serta penguatan lingkungan sosial.
Menurut dia, pengawasan terhadap ruang digital juga perlu menjadi perhatian, terutama dalam upaya membangun lingkungan yang sehat bagi generasi muda.
“Penindakan penting, tetapi pencegahan juga harus diperkuat. Kita ingin Banda Aceh tidak hanya tegas dalam menegakkan aturan, tetapi juga serius membangun lingkungan sosial yang sehat dan berlandaskan nilai-nilai Islam,” tutup Miswar.[]






































































