ORINEWS.id – Tim Kajian Implementasi Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) Lembaga Wali Nanggroe menghimpun aspirasi masyarakat Aceh di perantauan melalui dialog bersama tokoh masyarakat, pengusaha, dan organisasi diaspora Aceh di Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (1/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kajian implementasi MoU Helsinki dan UUPA untuk menyusun rekomendasi strategis yang akan disampaikan kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh sebagai masukan bagi Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kajian implementasi MoU Helsinki dan UUPA guna menghimpun pandangan serta aspirasi masyarakat Aceh di perantauan sebagai bahan penyusunan rekomendasi strategis kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh,” kata Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris.
Dialog dipimpin Ketua Tuha Lapan Wali Nanggroe, Kamaruddin Andalah, yang mewakili Ketua Tim Kajian Implementasi MoU Helsinki dan UUPA Lembaga Wali Nanggroe, Prof. Dr. Syahrizal Abbas.
Pada awal pertemuan, tim menyampaikan salam hormat dari Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh yang belum dapat hadir karena masih menjalani pemulihan kesehatan. Tim juga menegaskan forum tersebut menjadi wadah memperkuat komunikasi antara Lembaga Wali Nanggroe dan masyarakat Aceh di perantauan sebagai mitra strategis pembangunan Aceh.
“Kami datang bukan untuk menyampaikan kesimpulan, tetapi untuk mendengar. Pengalaman, pemikiran, dan kontribusi masyarakat Aceh di perantauan merupakan kekuatan besar yang harus menjadi bagian dari perumusan kebijakan bagi masa depan Aceh,” ujar Kamaruddin.
Dalam dialog tersebut, para tokoh diaspora menilai capaian terbesar MoU Helsinki adalah terciptanya perdamaian yang mengakhiri konflik bersenjata di Aceh. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang bagi peningkatan investasi, pembangunan, pendidikan, dan kehidupan sosial masyarakat.
Meski demikian, peserta menilai implementasi sejumlah amanat MoU Helsinki dan UUPA masih perlu diperkuat, terutama terkait kewenangan Aceh, pengelolaan sumber daya alam, pertanahan, fiskal daerah, pendidikan, serta perlindungan identitas dan kekhususan Aceh.
Forum juga menyoroti kontribusi masyarakat Aceh di Sumatera Utara melalui berbagai organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, lembaga pendidikan, rumah sakit, rumah ibadah, hingga kegiatan sosial yang dinilai berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga citra positif Aceh di perantauan.
Selain itu, peserta mendorong terbangunnya kolaborasi yang lebih erat antara Pemerintah Aceh, Lembaga Wali Nanggroe, dan diaspora Aceh dalam bidang investasi, pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, pemberdayaan ekonomi, pelestarian budaya, serta promosi potensi Aceh.
Sejumlah usulan strategis juga mengemuka, antara lain penguatan pendataan aset sosial, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan keagamaan milik masyarakat Aceh di Sumatera Utara, pengembangan basis data masyarakat Aceh, penguatan identitas melalui Kartu Identitas Orang Aceh (KIOA), peningkatan perlindungan hukum bagi diaspora, hingga perluasan program beasiswa dan pendidikan vokasi.
Sekretaris Dewan Meusapat Aceh Sepakat, Muhammad Jamil, mengatakan masyarakat Aceh di Sumatera Utara memiliki potensi besar untuk berkontribusi terhadap pembangunan daerah asal.
“Masyarakat Aceh di Sumatera Utara memiliki sumber daya, pengalaman, dan jaringan yang dapat menjadi modal penting bagi pembangunan Aceh. Kami berharap terbangun komunikasi yang lebih intensif antara Lembaga Wali Nanggroe, Pemerintah Aceh, dan diaspora sehingga berbagai potensi tersebut dapat disinergikan untuk kemajuan Aceh,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Khusus Wali Nanggroe Bidang Diplomasi dan Kerja Sama Luar Negeri, Mohammad Raviq, menegaskan seluruh masukan yang dihimpun akan dipadukan dengan hasil dialog di berbagai kabupaten, kota, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat.
“Pertemuan ini menunjukkan bahwa masyarakat Aceh di perantauan memiliki kepedulian yang sangat besar terhadap masa depan Aceh. Seluruh masukan yang kami terima akan menjadi bagian dari rekomendasi kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe,” kata Raviq.
Ia berharap kemitraan antara Lembaga Wali Nanggroe dan diaspora Aceh semakin kuat untuk mendukung implementasi MoU Helsinki, mengoptimalkan pelaksanaan UUPA, mendorong pembangunan ekonomi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta melestarikan identitas dan budaya Aceh.
Tim Kajian Implementasi MoU Helsinki dan UUPA Lembaga Wali Nanggroe yang hadir dalam pertemuan tersebut terdiri atas Mohammad Raviq, Kamaruddin Andalah, Ridwan Hadi, Hespynosa, dan Nurdani. Sementara dari unsur diaspora Aceh di Sumatera Utara hadir Muhammad Jamil, M. Rommy Fauzi, Muhammad Rizal, Imran M. Ali, H. Jafaruddin Lida, serta sejumlah tokoh masyarakat dan pengusaha Aceh di Kota Medan.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penghimpunan aspirasi yang dilakukan Tim Kajian dari pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, hingga diaspora Aceh. Seluruh hasil kajian akan dirumuskan menjadi rekomendasi strategis kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh sebagai bahan masukan bagi Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat dalam memperkuat implementasi MoU Helsinki serta mengoptimalkan pelaksanaan UUPA.***
















































































