TERBARU

AcehNews

DPRK Banda Aceh Tampung Aspirasi Penyandang Disabilitas

ORINEWS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menampung aspirasi penyandang disabilitas melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Banda Aceh, Senin (25/5/2026).

RDPU yang mengusung tema “Mendengar Suara Disabilitas, Menguatkan Kebijakan yang Inklusif” itu dipimpin Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh, Musriadi.

Dalam kesempatan tersebut, Musriadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang menggagas dan mendukung pelaksanaan forum tersebut sebagai ruang bersama untuk memperkuat kebijakan yang ramah terhadap penyandang disabilitas.

Menurut dia, kemajuan sebuah kota tidak hanya diukur dari pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan keadilan, kesetaraan, dan akses yang setara bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas.

“Pemerintah Kota Banda Aceh telah memiliki komitmen pembangunan inklusif melalui Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2017 yang menegaskan pentingnya pendidikan inklusif, layanan kesehatan inklusif, fasilitas publik yang aksesibel, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan kota,” kata Musriadi.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Banda Aceh juga memperkuat perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas melalui Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2018 tentang bantuan sosial bagi penyandang disabilitas yang dijalankan secara transparan dan tepat sasaran melalui verifikasi Dinas Sosial.

Selain itu, komitmen terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan layak diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2018. Regulasi tersebut mengatur kuota tenaga kerja disabilitas minimal 2 persen di instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, serta 1 persen di perusahaan swasta.

Meski demikian, Musriadi menilai implementasi kebijakan menuju kota inklusif masih memerlukan pembenahan, terutama terkait akses fasilitas publik, pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, transportasi, hingga ruang partisipasi sosial dan politik bagi penyandang disabilitas.

“DPRK Banda Aceh berkomitmen mendorong penguatan regulasi, pengawasan anggaran, dan pembangunan berbasis universal accessibility, serta berharap forum ini menghasilkan rekomendasi nyata demi mewujudkan Banda Aceh yang inklusif, humanis, dan berkeadilan sosial,” ujarnya.

RDPU tersebut diharapkan menjadi wadah dialog antara pemerintah, legislatif, dan komunitas disabilitas dalam memperkuat kebijakan yang lebih inklusif bagi seluruh masyarakat Kota Banda Aceh. []

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.