TERBARU

AcehKesehatan

Gubernur Aceh Surati BPJS, Minta Aktifkan Kembali Kepesertaan JKA

ORINEWS.id – Pemerintah Aceh meminta BPJS Kesehatan segera membuka kembali akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sempat diblokir setelah pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf melalui surat kepada Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan tertanggal 19 Mei 2026.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan surat bernomor 400.7.3.6/5806 itu pada prinsipnya meminta pengaktifan kembali kepesertaan JKA yang sebelumnya dinonaktifkan pasca pemberlakuan pergub tersebut.

“Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu,” kata Nurlis di Banda Aceh, Rabu (20/5/2026).

Menurut dia, pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang telah diumumkan Gubernur Aceh seharusnya menjadi dasar bagi BPJS untuk membuka kembali akses kepesertaan JKA bagi masyarakat Aceh.

“Sebab, setelah Gubernur Mualem menyatakan Pergub JKA itu dicabut, BPJS masih memblokir kepesertaan JKA,” ujarnya.

Nurlis menegaskan surat gubernur tersebut juga menjadi jaminan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan program JKA agar tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Aceh tanpa hambatan administrasi.

“Jadi tidak ada alasan lagi bagi BPJS untuk memblokir kepesertaan JKA bagi seluruh rakyat Aceh. Surat gubernur ini sebagai garansi bagi semua rumah sakit yang memiliki keterkaitan dengan JKA untuk pelayanan kesehatan masyarakat Aceh,” kata dia.

Pemerintah Aceh, lanjut Nurlis, saat ini juga sedang memproses regulasi baru untuk mencabut secara resmi Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

“Surat gubernur tersebut untuk mengantisipasi kendala pemberlakuan JKA pasca dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA, sembari menunggu pergub baru yang saat ini dalam proses,” katanya. []

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.