ORINEWS.id — Dua perusahaan penyedia layanan ojek online, GoTo dan Grab Indonesia, memberikan tanggapan atas kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan potongan maksimal aplikator ride hailing sebesar 8 persen.
Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Hans Patuwo, mengatakan perusahaan akan mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan terkait perlindungan pekerja transportasi online yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
“Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut,” kata Hans dalam keterangan resmi, Jumat, 1 Mei 2026.
Ia menambahkan, GoTo akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan agar layanan Gojek tetap memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat, khususnya mitra pengemudi dan pelanggan.
Senada dengan itu, Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan pihaknya menghormati arahan Presiden yang disampaikan dalam pidato Hari Buruh.
Menurut Neneng, Grab masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden untuk mempelajari lebih lanjut detail kebijakan tersebut.
“Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace. Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut diharapkan mampu melindungi mitra pengemudi sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen serta keberlanjutan industri.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Salah satu poin utama dalam aturan itu adalah pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi.
“Saya telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,” ujar Prabowo.
Ia juga menyebutkan bahwa porsi pendapatan pengemudi ditingkatkan. “Juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” kata dia.
Selain itu, Prabowo mengungkapkan telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 guna memperkuat perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.[]
















































































