ORINEWS.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kewenangan untuk menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penegasan ini disampaikan dalam putusan perkara uji materi terkait ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin, 9 Februari 2026. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir.
Permohonan uji materi diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Mereka mempersoalkan ketentuan Pasal 603 KUHP yang dinilai tidak memberikan kejelasan mengenai lembaga yang berwenang melakukan audit, mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian negara.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan frasa “kerugian keuangan negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta agar penentuan kerugian negara dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan dinilai oleh hakim dalam proses peradilan pidana.
Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan bahwa kerugian negara pada prinsipnya dapat dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang. Dalam hal ini, lembaga yang dimaksud adalah BPK sebagaimana diatur dalam konstitusi.
“Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” demikian pertimbangan Mahkamah.
MK juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang memberikan kewenangan kepada BPK untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum. Penetapan tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum terhadap tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Dengan demikian, Mahkamah menilai dalil para pemohon terkait ketidakjelasan standar penilaian dan pihak yang berwenang menetapkan kerugian negara tidak beralasan menurut hukum.
“Dalil para Pemohon berkenaan dengan ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar penilaiannya, dan sejauh mana hasil audit tersebut mengikat hakim dalam proses pembuktian adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Mahkamah.
Atas pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan para pemohon. []

































































