TERBARU

NasionalNews

Kemenag Dikritik Usai Rencana Bentuk Lembaga Pengelola Dana Umat Rp1.000 Triliun per Tahun

ORINEWS.id — Rencana Kementerian Agama (Kemenag) membentuk Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) menuai kritik dari berbagai kalangan. Gagasan tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Dalam kesempatan itu, Nasaruddin menyebut potensi dana umat dari berbagai instrumen keagamaan seperti zakat, wakaf, infak, sedekah, hingga dana haji dan umrah dapat mencapai Rp1.000 triliun hingga Rp1.200 triliun per tahun. Ia menilai potensi tersebut selama ini belum dikelola secara optimal.

Namun, rencana pembentukan LPDU justru memunculkan kekhawatiran sejumlah pihak. Mereka menilai langkah tersebut berpotensi mendorong sentralisasi pengelolaan dana umat oleh negara, yang selama ini banyak dikelola secara mandiri oleh masyarakat, masjid, pesantren, dan lembaga filantropi.

LPDU direncanakan menjadi payung bagi sejumlah lembaga yang telah ada, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Selain itu, lembaga ini disebut akan memiliki kantor di kawasan pusat Jakarta.

Sejumlah pengamat menilai, pembentukan lembaga baru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta menambah beban birokrasi. Mereka mengingatkan pentingnya memperkuat lembaga yang sudah ada dibandingkan membentuk institusi baru.

Kekhawatiran juga muncul terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana. Beberapa kalangan menilai penggabungan berbagai jenis dana dalam satu lembaga membutuhkan sistem pengawasan yang kuat agar tidak menimbulkan risiko penyalahgunaan.

Di sisi lain, respons publik di media sosial menunjukkan beragam pandangan, mulai dari dukungan hingga kritik. Sejumlah warganet mempertanyakan mekanisme pengelolaan, transparansi, serta prioritas kebijakan pemerintah dalam mengelola dana publik.

Hingga kini, Kementerian Agama menyatakan bahwa LPDU masih dalam tahap perencanaan dan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pakar ekonomi syariah. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk mengelola dana umat secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Rencana tersebut masih akan dibahas lebih lanjut, termasuk aspek regulasi dan kelembagaannya. Sejumlah pihak mendorong agar pembahasan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat luas, guna memastikan kebijakan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan umat. []

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.