TERBARU

Edukasi

Disdik Aceh Keluarkan SE Batasi Penggunaan Gadget di SMA-SMK-SLB

ORINEWS.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1772/2026 tentang pembatasan penggunaan gawai atau telepon seluler di satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB se-Aceh. Aturan ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, aman, dan berkualitas di tengah perkembangan ekosistem digital.

Advertisements
DISKOMINSA - HPN 2026

Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh Murthalamuddin menyatakan, pengaturan penggunaan gawai diperlukan agar pemanfaatan teknologi tetap berada dalam koridor kepentingan terbaik bagi peserta didik.

Dalam surat edaran yang ditetapkan di Banda Aceh pada 5 Februari 2026 itu, kepala satuan pendidikan diberikan kewenangan melarang penggunaan gawai atau menerapkan kebijakan pemanfaatan gawai secara bijak selama jam sekolah berlangsung. Larangan tersebut berlaku bagi siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan, kecuali dalam kondisi khusus yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pembelajaran.

Advertisements
Baca Juga
USK Dukung Transformasi IAIN Takengon jadi UIN
BANK ACEH - HPN 2026

“Seluruh gawai harus dinonaktifkan atau diubah ke mode hening setelah memasuki gerbang sekolah dan dikumpulkan di tempat penyimpanan yang disediakan,” demikian salah satu poin dalam ketentuan umum surat edaran tersebut.

Dinas Pendidikan Aceh juga mewajibkan sekolah berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid untuk membimbing penggunaan gawai siswa ke arah yang positif dan edukatif. Selain itu, sekolah diminta menyediakan alternatif sarana pembelajaran digital, seperti komputer sekolah atau perangkat bersama.

Dalam mekanisme pemanfaatan gawai bagi siswa, disebutkan bahwa gawai dikumpulkan sebelum jam pelajaran pertama dimulai dan hanya dapat digunakan pada kondisi tertentu, seperti pembelajaran yang membutuhkan rasio satu siswa satu perangkat atau untuk siswa berkebutuhan khusus yang memerlukan teknologi asistif. Setelah digunakan, gawai wajib dikembalikan dalam kondisi mode hening.

Penggunaan gawai oleh pendidik dan tenaga kependidikan juga dibatasi. Mereka dilarang menggunakan gawai selama jam pembelajaran utama dan kokurikuler, kecuali sebagai media pembelajaran seperti presentasi materi, penilaian, atau kebutuhan pembelajaran lainnya. Penggunaan di luar itu hanya diperbolehkan di tempat yang telah ditentukan.

Baca Juga
4.647 Mahasiswa Baru UIN Ar-Raniry Dibekali Materi Pencegahan Kekerasan Seksual

Dinas Pendidikan Aceh menegaskan bahwa kebijakan ini tetap menghormati tata tertib satuan pendidikan yang sebelumnya telah melarang siswa membawa gawai, selama tidak bertentangan dengan surat edaran tersebut.

Surat edaran ini ditandatangani secara elektronik oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Seluruh kepala cabang dinas pendidikan, kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan di Aceh diminta melaksanakan kebijakan ini secara konsisten dan bertanggung jawab.

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks