ORINEWS.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) serta sejumlah instansi terkait mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat sekitar 60 kilogram. Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas instansi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh.
Penindakan dilakukan dalam rentang waktu Rabu hingga Kamis, 4–5 Februari 2026. Operasi berlangsung di dua wilayah, yakni Kulu Kuta, Kutablang, Kabupaten Bireuen, serta Gampong Seuneubok Paya, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari joint analysis tim gabungan yang mengembangkan jaringan kasus narkotika 100 kilogram methamphetamine yang sebelumnya diungkap di Peureulak Timur pada Januari 2026. Dari hasil analisis tersebut, aparat kemudian melakukan pengawasan dan pengumpulan informasi lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga masih terlibat dalam jaringan yang sama.
Pada Rabu, 4 Februari 2026, tim gabungan mengamankan seorang tersangka berinisial B di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kulu Kuta, Kutablang, Kabupaten Bireuen. Tersangka diamankan saat melakukan perjalanan menggunakan kendaraan jenis L300.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka B mengaku narkotika jenis methamphetamine tersebut disimpan di rumah orang tua salah satu pelaku lain yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), berinisial H, di Gampong Seuneubok Paya, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, tim gabungan bergerak ke lokasi dan menemukan tiga karung berisi methamphetamine dengan total berat sekitar 60 kilogram. Barang bukti disembunyikan di dua titik berbeda, yakni satu karung di kios kelontong di bagian depan rumah dan dua karung lainnya di belakang rumah, tepatnya di sekitar kandang kambing.
Hasil interogasi lanjutan mengungkap bahwa narkotika tersebut merupakan milik tersangka lain berinisial I, yang juga berstatus DPO dan masih bagian dari jaringan besar pengungkapan 100 kilogram methamphetamine pada Januari 2026. Hingga kini, dua tersangka berinisial H dan I masih dalam pengejaran aparat penegak hukum.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, Bier Budy Kismulyanto, menegaskan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
“Bea Cukai Aceh akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi lintas instansi, khususnya di wilayah perairan dan jalur-jalur rawan, untuk menutup ruang penyelundupan narkotika. Upaya ini kami lakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba,” kata Bier Budy.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan setiap indikasi penyelundupan atau peredaran gelap narkotika kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, partisipasi publik menjadi kunci penting dalam mewujudkan Aceh yang aman dan bebas dari narkoba. []

































