ORINEWS.id – Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) terus melakukan upaya maksimal untuk mencapai target Aceh Bebas Rabies 2030 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Ketua PDHI Aceh Nurdiansyah Alasta, dalam sambutannya pada Focus Grup Discussion yang mengusung tema ‘Gerakan Kolaboratif Aceh Sehat Menuju Aceh Bebas Rabies 2030, di Ayani Hotel, Rabu (19/11/2025).
“Pengetahuan masyarakat masih rendah, karena itu, kita harus mendorong Pemerintah Aceh serta pemangku kebijakan terkait lainnya untuk bergerak bersama pada upaya sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Nurdiansyah.
Ketua PDHI Aceh menambahkan, pemerintah harus berperan dalam mengedukasi dan gencar mensosialisasikan bahaya Rabies dan pentingnya Vaksinasi Anti Rabies kepada masyarakat, khususnya di wilayah tengah Aceh karena populasinya cukup tinggi di wilayah tersebut.
“Sosialisasi masif harus terus kita lakukan karena situasi epidemiologi rabies Aceh, dimana tren kasus gigitan meningkat, kasus positif masih ditemukan pada anjing, vaksinasi belum optimal serta populasi anjing yang semakin tinggi,” kata Nurdiansyah.
“Sementara itu, dampak rabies juga sangat serius. Kematian manusia akibat rabies selalu 100 persen fatal dan biaya pengendalian dan pencegahan cukup tinggi. Hal ini tentu berdampak sosial ekonomi yang sangat signifikan bagi masyarakat karena akan menghambat aktivitas ekonomi masyarakat,”sambung Nurdiansyah Alasta.
Karena itu, Nurdiansyah Alasta menekankan pentingnya regulasi dan kebijakan terkait Undang-undang Peternakan dan kesehatan hewan, perumusan standar nasional pengendalian rabies serta hadirnya Qanun dan Pergub terkait Hewan Penular Rabies serta Pengawasan lalulintas hewan.
Nurdiansyah Alasta menambahkan, penanganan Rabies masih menjadi tantangan besar, karena hingga saat ini tahun 2025, masih ditemukan kasus positif Rabies di Aceh, baik pada hewan maupun manusia.
“Pada 2014 terdapat 1 kasus rabies yang terjadi pada manusia. Sedangkan di 2025, terjadi 2 kasus pada manusia yang berakibat meninggal dunia, yaitu di Aceh Tengah dan Aceh Singkil,” ungkap Nurdiansyah.
Untuk diketahui bersama, pada 2024 kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) berjumlah di Aceh berjumlah 1.527 kasus. Sementara itu, di 2025 periode Januari sampai dengan Oktober total kasus GHPR berjumlah 1.522 kasus, yang mana hewan penggigitnya didominasi oleh kucing sekitar 971 kasus.
“Salah satu tujuan kita duduk dan berkumpul hari ini adalah untuk memicu pemerintah agar peduli terhadap penanganan rabies ini. Mari kita bermufakat, menyumbangkan saran dan masukan sehingga akan melahirkan rekomendasi dan kita sampaikan kepada pemerintah Aceh dan kita kawal bersama,” pungkas Nurdiansyah Alasta.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Peternakan Aceh Fachrial, saat membacakan sambutan Gubernur Aceh menyatakan, bahwa keterlibatan seluruh pihak terkait merupakan salah satu bentuk upaya nyata menuju Aceh Bebas Rabies pada 2030 mendatang sesuai target Pemerintah Pusat.
“Saya mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini. FGD ini menjadi momentum kita bersama dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan Indonesia Bebas Rabies 2030,” ujar Plt Kadisnak.
Ia menambahkan, meski saat ini Rabies masih menjadi penyakit zoonosis mematikan. Namun Rabies bisa dengan mudah dicegah dengan 100 persen melakukan Vaksinasi Anti Rabies (VAR).
“Rabies dapat dicegah 100 persen melalui vaksinasi. Karena itu, Pemerintah terus menggencarkan vaksinasi massal, mengedukasi masyarakat, melakukan upaya pengendalian populasi hewan penular, serta penegakan regulasi pendukung,” ucap Fachrial.
Ia menambahkan, Program Vaksinasi Anti Rabies menjadi langkah strategis pemerintah, dengan target minimal 70 persen populasi hewan penular harus divaksinasi.
“Gerakan ini adalah bentuk aksi nyata kita, karena menunda berarti mempertaruhkan nyawa. Untuk itu, upaya penyadartahuan bahwa rabies bisa dicegah dengan vaksinasi tepat waktu harus gencar kita sosialisasikan,” sambung Plt Kadisnak.
“Masyarakat perlu secara rutin memeriksakan hewan kesayangannya ke layanan kesehatan hewan terdekat. Kolaborasi nyata antara pemerintah pusat, daerah, dan seluruh pemangku kepentingan adalah kunci pemberantasan rabies. Jika hal ini dapat berjalan baik, maka target Indonesia Bebas Rabies di Indonesia pada 2030 dapat dicapai,” pungkas Fachrial.
Komisi II DPRA akan Panggil Kadisnak untuk Segera Rumuskan Draft Qanun
Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi II DPRA Khairil Syahrial, menegaskan, DPRA melalui Komisi II akan segera memanggil Dinas Peternakan Aceh untuk segera merumuskan draft Qanun Aceh tentang Pencegahan dan Pengendalian Rabies di Aceh.
“Berbagai pandangan, pendapat dan sumbang saran dari para peserta pada FGD ini sangat penting dan menjadi masukan berharga terhadap perumusan draft Qanun Pencegahan dan Pengendalian Rabies di Aceh. Komisi II akan segera memanggil Kadisnak Aceh untuk merumuskan draft Qanun ini,” ujar Khairil.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi V DPRA Rijaluddin. Dan anggota komisi II DPRA Tati Meutia Asmara. Untuk memperkuat dukungan, Rijaluddin juga menekankan pentingnya dukungan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh terkait fatwa VAR.
FGD ini melahirkan sejumlah rekomendasi, di antaranya Menyusun Rancangan Qanun Aceh Tentang Pencegahan dan pengendalian Rabies di Aceh serta Menyusun Grand Desain dan Road Map pembebasan rabies yang memuat arah kebijakan, strategi tahapan implementasi, target capaian serta indikator kinerja sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menyiapkan Aceh Bebas Rabies 2030.
FGD ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi V DPRA Rijaluddin, Ketua Komisi II DPRA Khairil Syahrial, Kepala Balai Veteriner Sumatera Utara Arief Hukmi, perwakilan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala serta sejumlah tamu undangan lainnya. []

































