ORINEWS.id – Indonesia Police Watch (IPW) menilai penetapan tersangka Roy Suryo dan tujuh orang lainnya dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah sesuai prosedur.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya telah melewati pemeriksaan mendalam dan menghadirkan 117 saksi, termasuk ahli pidana, psikologi, dan sosiologi.
“Jadi memang saya melihat penetapan ini dilakukan dengan cermat, dilakukan secara prosedural, apalagi tuduhan Roy Suryo cs terhadap Pak Jokowi terkait ijazah yang dituduh palsu tersebut sudah dihentikan penyelidikannya atas dasar dinyatakan bahwa ijazah Pak Jokowi identik,” ujar Sugeng, dikutip dari detiknews, Sabtu (8/11/2025).
Sugeng menegaskan, penetapan tersangka ini tidak bisa dikategorikan sebagai kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Menurutnya, tindakan Roy Suryo dkk dianggap merendahkan harkat martabat Jokowi sehingga pelaporan ke polisi sah secara hukum.
“Sebagai pribadi yang memiliki kehormatan, seorang yang merasa namanya dicemarkan atau harkat martabatnya direndahkan karena perbuatan orang lain berhak melapor,” imbuhnya.
Delapan Tersangka
Dalam kasus ini, terdapat delapan tersangka, termasuk Roy Suryo. Mereka terbagi dalam dua klaster:
Klaster pertama (Pasal 310, 311 KUHP dan/atau UU ITE):
ES
KTR
MRF
RE
DHL
Klaster kedua (Pasal 310, 311 KUHP dan/atau UU ITE):
RS (Roy Suryo)
RHS
TT
Respons Roy Suryo dan Tifa
Roy Suryo menanggapi status tersangkanya dengan tenang.
“Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana. Sikap saya? Senyum saja. Saya menyerahkan ke kuasa hukum,” ujar Roy di kawasan Bareskrim Polri.
Ia juga mengimbau tujuh tersangka lain tetap kuat menghadapi situasi ini.
Sementara itu, Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa menyatakan telah menyerahkan seluruh proses hukum kepada Tuhan dan kuasa hukumnya.
“Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin. Hasbunallah wanikmal wakil, nikmal maula wanikman nasir,” ucap Tifa, Jumat (7/11/2025).
Tifa menegaskan, dengan menyerahkan proses hukum kepada kuasa hukum, seluruh jalannya kasus akan berlangsung terang benderang dan berpijak pada kebenaran. []


































