ORINEWS.id – Pakar telematika Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Meski demikian, Roy mengaku menghormati keputusan hukum tersebut dan menanggapinya dengan santai.
Roy menyebut bahwa penetapan status tersangka merupakan bagian dari tahapan proses hukum yang masih panjang. Ia menilai hal ini belum tentu menunjukkan kesalahan seseorang sebelum ada keputusan hukum tetap.
“Status tersangka itu masih harus kita hormati, sikap saya apa? Senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa. Baru lanjut lagi menjadi terpidana,” ujar Roy.
Ia menegaskan, penetapan tersangka bukanlah akhir dari perjuangan hukum. Roy pun mengajak rekan-rekannya yang juga ikut terseret dalam kasus serupa untuk tetap tenang dan menghadapi proses ini dengan kepala dingin.
“Jadi sekali lagi, sikap saya apa? Saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke tujuh orang lain untuk tetap tegar,” tambahnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan pengumuman itu di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 7 November 2025. Ia menjelaskan, delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan keterlibatan masing-masing.
“Kluster I berisi lima orang yakni pengacara Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani (KTR); M. Rizal Fadillah (MRF); Rustam Effendi (RE); dan Damai Hari Lubis (DHL),” terang Asep, dikutip dari RMOL.
Sedangkan Klaster II, berisi tiga orang, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS); dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT); dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Asep menjelaskan bahwa kedua klaster tersebut dijerat dengan pasal yang berbeda. Untuk Klaster I, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang pencemaran nama baik, fitnah, dan penghasutan. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara Klaster II dijerat dengan pasal yang lebih luas, mencakup Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (4), serta Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE. Pasal-pasal tersebut terkait dugaan manipulasi data serta penyebaran informasi palsu di ruang digital.
Menurut Asep, penetapan delapan tersangka tersebut dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang panjang dan komprehensif.
“Penetapan tersangka sudah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal, antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi dan ahli bahasa, itu yang kita minta keterangan sebagai saksi ahli,” kata Asep.
Ia menambahkan, seluruh proses penyelidikan dilakukan dengan melibatkan sejumlah saksi ahli agar hasilnya objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan resmi Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah ijazah palsu yang sempat menjadi perbincangan publik. Dalam laporannya, Jokowi mengadukan para pihak yang diduga terlibat dengan dasar Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE. []


































