TERBARU

Hukum

Polisi Tetapkan Delapan Tersangka dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

ORINEWS.id – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Penetapan tersebut merupakan kelanjutan dari laporan yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan pengumuman itu di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 7 November 2025. Ia menjelaskan, delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan keterlibatan masing-masing.

Advertisements
Ad 147

“Kluster I berisi lima orang yakni pengacara Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani (KTR); M. Rizal Fadillah (MRF); Rustam Effendi (RE); dan Damai Hari Lubis (DHL),” terang Asep, dikutip dari RMOL.

Sedangkan Klaster II, berisi tiga orang, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS); dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT); dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Baca Juga
MaTA Desak Kapolda Aceh Selesaikan Kasus Korupsi Beasiswa dan Wastafel

Asep menjelaskan bahwa kedua klaster tersebut dijerat dengan pasal yang berbeda. Untuk Klaster I, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang pencemaran nama baik, fitnah, dan penghasutan. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara Klaster II dijerat dengan pasal yang lebih luas, mencakup Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (4), serta Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE. Pasal-pasal tersebut terkait dugaan manipulasi data serta penyebaran informasi palsu di ruang digital.

Baca Juga
Sertu Hendri, Pecatan TNI yang Jadi Buronan Berbahaya: Siap Mati dalam Pelarian

Menurut Asep, penetapan delapan tersangka tersebut dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang panjang dan komprehensif.

“Penetapan tersangka sudah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal, antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi dan ahli bahasa, itu yang kita minta keterangan sebagai saksi ahli,” kata Asep.

Ia menambahkan, seluruh proses penyelidikan dilakukan dengan melibatkan sejumlah saksi ahli agar hasilnya objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan resmi Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah ijazah palsu yang sempat menjadi perbincangan publik. Dalam laporannya, Jokowi mengadukan para pihak yang diduga terlibat dengan dasar Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks