ORINEWS.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memusnahkan sekitar 69 ton ganja di kawasan Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Kamis, 6 November 2025.
Dilansir dari situs resmi BNN.go.id, operasi pemusnahan ini melibatkan 151 personel gabungan dari unsur BNN, TNI, Polri, Kejaksaan, Bea Cukai, serta sejumlah instansi terkait lainnya. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kombes Pol Heru Yulianto dan diawasi langsung oleh Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto.
Dalam operasi itu, petugas menemukan enam titik ladang ganja dengan total luas sekitar 6,5 hektare. Di lokasi tersebut tumbuh sekitar 97 ribu batang tanaman ganja, yang jika beredar di pasaran bernilai hingga miliaran rupiah.
Polda Aceh menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menekan peredaran dan produksi narkotika lintas daerah. Kawasan perbukitan di Aceh Utara selama ini kerap dimanfaatkan jaringan narkoba sebagai lokasi penanaman karena sulit dijangkau aparat.
Selain pemusnahan ladang, aparat juga melakukan pendataan terhadap area yang berpotensi kembali dijadikan lokasi tanam oleh jaringan pengedar. Upaya ini menjadi bagian dari strategi penegakan hukum sekaligus pencegahan di tingkat hulu.
BNN menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari komitmen nasional dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh, yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah rawan penanaman ganja di Indonesia.
Pihak BNN bersama pemerintah daerah juga mendorong masyarakat untuk meninggalkan praktik penanaman ganja dan beralih ke tanaman legal serta bernilai ekonomi tinggi. Program ini sejalan dengan gerakan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) yang digagas secara nasional.
































