TERBARU

HukumLingkungan

36 Kasus Satwa Liar Tercatat di Aceh, Bener Meriah Tertinggi

ORINEWS.id – Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) mencatat sebanyak 36 kasus perdagangan satwa liar terjadi di Aceh sepanjang 2020–2024. Dari jumlah itu, Kabupaten Bener Meriah menjadi wilayah dengan kasus terbanyak dibanding daerah lain di provinsi tersebut.

Koordinator Investigasi dan Penegakan Hukum Yayasan HAkA, Tezar Pahlevie, mengatakan jaringan perdagangan satwa liar di Aceh beroperasi secara terorganisir lintas negara dan melibatkan banyak pihak.

Advertisements
Ad 147

“Selama 2020–2024, kami mencatat 36 kasus perdagangan satwa liar di Aceh, dengan total 73 terdakwa yang telah disidangkan. Lima kabupaten dengan kasus terbanyak ialah Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Timur, Aceh Tamiang, dan Aceh Tenggara,” ungkap Tezar saat menjadi narasumber pada pelatihan hukum lingkungan hidup untuk jurnalis di Aula PN Banda Aceh, Kamis (6/11/2025).

Menurut Tezar, Gayo Lues juga termasuk daerah dengan tingkat perburuan tinggi. Di sana, aktivitas berburu satwa liar bahkan sudah menjadi kebiasaan sebagian masyarakat.

Baca Juga
Presiden Jangan Diam Saat Menteri Disebut di Kasus Judi Online

“Banyak pelaku yang memiliki kemampuan menguliti dan memproses bagian tubuh satwa, terutama harimau,” katanya.

Berdasarkan hasil analisis HAkA, sekitar 86 persen kasus yang ditemukan sudah masuk tahap perdagangan, bukan hanya perburuan. Produk satwa yang paling banyak diperjualbelikan adalah kulit dan bagian tubuh harimau sumatera, yang mencapai 38 persen dari total kasus.

Empat spesies kunci di Kawasan Ekosistem Leuser — harimau, gajah, orangutan, dan badak sumatera — disebut menjadi target utama para pelaku. Dalam tiga tahun terakhir, sedikitnya 30 orangutan sumatera diselundupkan dari Aceh menuju Thailand yang berfungsi sebagai titik transit sebelum dikirim ke negara Asia lain dan Timur Tengah.

“Aceh menjadi salah satu sumber pasokan karena hutannya luas dan kaya satwa liar. Beberapa kasus menunjukkan jalur penyelundupan dari Aceh Tamiang menuju Thailand melalui Selat Malaka, lalu diteruskan ke Myanmar hingga Timur Tengah,” jelas Tezar.

Dalam skala global, perdagangan satwa liar ilegal kini termasuk kejahatan terorganisir terbesar keempat di dunia, dengan nilai kerugian mencapai 7 hingga 30 miliar dolar AS per tahun. Kejahatan ini telah menyebar di 165 negara dan kerap bersinggungan dengan penyelundupan narkotika dan perdagangan lintas batas lainnya.

Baca Juga
UI Undang Akademikus Pro-Zionis, MUI: Sangat Mencederai Perjuangan Palestina

Tezar menyebut, lemahnya hukuman menjadi salah satu penyebab kejahatan ini terus berulang. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990, vonis bagi pelaku kerap hanya 1–2 tahun penjara. Namun, UU No. 32 Tahun 2024 yang baru disahkan memberikan harapan dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Para pelaku menganggap ini kejahatan berisiko rendah dengan keuntungan besar. Karena itu, hukuman yang berat dan penegakan hukum yang kuat jadi kunci utama,” ujarnya.

Yayasan HAkA juga merekomendasikan lima langkah strategis untuk mengatasi persoalan ini: memperkuat aparat penegak hukum (APH), penggunaan teknologi pemantauan, edukasi publik, pelibatan komunitas lokal, serta kerja sama internasional.

“Kejahatan ini bersifat tertutup dan sulit dilacak karena menggunakan komunikasi terenkripsi seperti WhatsApp. Karena itu, perlu pendekatan luar biasa untuk menanganinya,” tegas Tezar. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks