*Oleh: Risman Rachman
Pernyataan pengamat politik sekaligus akademisi Universitas Abulyatama, Dr. Usman Lamreung, bahwa reformasi birokrasi (RB) adalah kunci utama sukses pembangunan di Aceh Barat, merupakan diagnosa yang tepat.
RB bukan sekadar agenda normatif, melainkan upaya fundamental untuk mengubah mesin pemerintahan dari sistem yang rentan intervensi menjadi entitas yang profesional dan berorientasi hasil.
Menanggapi tantangan ini, berdasarkan pengamatan saya, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat di bawah kepemimpinan Bupati Tarmizi, S.P., M.M., dan Wakil Bupati Said Fadheil, S.H., telah meluncurkan agenda reformasi yang terstruktur dan berani.
Agenda ini dibangun di atas tiga pilar utama: netralitas politik, profesionalisme kinerja, dan integritas moral; yang puncaknya teruji melalui hak prerogatif pimpinan daerah.
1. Pilar Pertama: Menghapus Dendam Politik dan Menguatkan Netralitas
Salah satu langkah paling krusial yang dilakukan pemimpin Aceh Barat adalah penegasan terhadap stabilitas politik internal pasca-Pilkada.
Bupati Tarmizi dan Wakil Bupati Said Fadheil secara eksplisit menegaskan, “Pilkada telah selesai; tidak ada dendam politik di masa kepemimpinan kami.”
Penegasan ini berfungsi sebagai benteng pertama reformasi. Ia memastikan bahwa mutasi dan rotasi jabatan adalah keputusan yang didasarkan pada kebutuhan organisasi dan profesionalisme — bukan pembalasan.
Dengan demikian, ASN dapat bekerja secara netral dan fokus sepenuhnya pada pelayanan publik tanpa harus dihantui oleh afiliasi politik masa lalu.
2. Pilar Kedua: Revolusi Kinerja – Dari Orientasi Uang ke Orientasi Hasil
Inti dari RB adalah pergeseran fokus dari prosedur ke hasil. Pemerintah Aceh Barat menerapkan sistem reward and punishment yang tegas, ditandai dengan pernyataan keras Bupati:
“Tidak ada lagi ruang bagi pejabat yang hanya berorientasi pada uang.”
Revolusi kinerja ini diwujudkan melalui:
- Pencopotan berbasis kinerja. Pejabat yang gagal menunjukkan kinerja sesuai target setelah evaluasi berkala siap dicopot. Ini menjadikan kinerja sebagai satu-satunya penentu nasib jabatan.
- Penguatan integritas formal. Setiap pejabat diwajibkan menandatangani Pakta Integritas sebagai komitmen resmi untuk menjauhi praktik koruptif.
- Transparansi jabatan. Rencana membuka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) menunjukkan niat untuk mengisi posisi kunci melalui mekanisme kompetitif, dengan mengutamakan kapabilitas sebagai kriteria utama.
3. Pilar Ketiga: Integritas Moral dan Penolakan Intervensi
Reformasi birokrasi ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menuntut integritas moral yang tinggi, yang ditanamkan melalui pesan-pesan simbolik:
- Amanah spiritual. Pelantikan pejabat di halaman Masjid Agung melambangkan akuntabilitas publik dan spiritual.
- Tanggung jawab personal. Penyerahan handuk putih kepada pejabat dan pasangan menyimbolkan kebersihan diri dari penyimpangan, menghubungkan integritas pribadi dan profesional sebagai tameng dari praktik KKN.
Ujian Terberat: Menolak Intervensi Tim Sukses
Komitmen Bupati Tarmizi terhadap integritas dan profesionalisme teruji secara nyata ketika beliau berhadapan langsung dengan intervensi politik.
Sebuah kisah faktual menegaskan bahwa ketika tim sukses (Timses) mengajukan nama seseorang — bahkan yang merupakan kawan Bupati sendiri — untuk dipertimbangkan sebagai kandidat pejabat, tawaran tersebut ditolaknya.
Alasan penolakan Bupati sangat lugas dan strategis: beliau menolak didikte oleh siapa pun dalam penentuan pejabat, sebab penentuan pejabat adalah hak prerogatif Bupati, dan beliau ingin bertanggung jawab penuh atas pilihannya.
“Pejabat adalah anak buah Bupati, dan tidak boleh menjadi anak buah Timses atau pihak luar lainnya.”
Kisah ini menjadi validasi pamungkas bahwa reformasi birokrasi di Aceh Barat dijalankan dengan mengedepankan profesionalisme murni dan akuntabilitas tunggal kepada pimpinan daerah, sekaligus secara efektif memutus mata rantai utang politik yang sering merusak tatanan birokrasi di banyak daerah.
Penutup
Agenda Reformasi Birokrasi Tarmizi–Said merupakan upaya komprehensif untuk mentransformasi birokrasi dari sistem yang berfokus pada kekuasaan menjadi sistem yang berfokus pada pelayanan dan hasil.
Dengan menempatkan netralitas politik, kinerja, dan integritas moral sebagai pilar utama, serta menolak intervensi kepentingan kelompok, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah menunjukkan komitmen nyata untuk membangun fondasi yang kokoh.
Reformasi ini bukan hanya urusan internal ASN, tetapi juga investasi vital yang menjamin bahwa sumber daya daerah benar-benar diarahkan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat — sesuai dengan harapan seluruh elemen publik di Aceh Barat.



































