TERBARU

Politik

Komisioner KPU Hanya Disanksi Teguran di Kasus Jet Pribadi Rp90 Miliar, Said Didu: Kalian waras?

ORINEWS.id – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menyoroti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ia menilai sanksi tersebut tidak sepadan dengan besarnya uang negara yang digunakan dalam kasus pengadaan sewa pesawat jet pribadi.

“Menghabiskan uang rakyat puluhan miliar — hanya diberikan teguran. Kalian waras?” ujar Said Didu melalui unggahan yang ditujukan kepada DKPP, dikutip dari Fajar, Senin, 27 Oktober 2025.

Sebelumnya, DKPP memutuskan memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Muhammad Afifuddin, empat anggota KPU yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz, serta Sekretaris Jenderal KPU Bernad Darmawan Sutrisno. Mereka dinilai terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait pengadaan sewa private jet.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Muhammad Afifuddin selaku Ketua merangkap anggota KPU; Teradu II Idham Holik; Teradu III Yulianto Sudrajat; Teradu IV Parsadaan Harahap; dan Teradu V August Mellaz, masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.

Baca Juga
Langgar Kode Etik, Ketua dan Tiga Anggota KPU Banjarbaru Dicopot

Dalam putusan yang sama, DKPP juga merehabilitasi nama baik anggota KPU Betty Epsilon Idroos yang sebelumnya turut diadukan dalam perkara ini. “Merehabilitasi nama baik Teradu VI Betty Epsilon Idroos selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy.

Adapun perkara ini diadukan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna. Kuasa hukum pengadu, Ibnu Syamsu Hidayat, menilai putusan DKPP tersebut masih jauh dari prinsip keadilan etik yang seharusnya ditegakkan secara tegas dan proporsional.

Menurutnya, sanksi berupa peringatan keras tidak mencerminkan bobot pelanggaran yang berimplikasi langsung terhadap kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara pemilu.

“Penggunaan fasilitas mewah dengan anggaran publik oleh pejabat penyelenggara pemilu bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan indikasi kemunduran etika institusional. Dalam konteks tanggung jawab publik, tindakan demikian semestinya dijatuhi sanksi berat, bahkan pemecatan dari jabatan komisioner,” tegas Ibnu.

Baca Juga
Said Didu Ungkap Fakta Baru,1.500 Hektar Laut Tangerang Sudah Diterbitkan Sertifikat

Ia menambahkan, KPU seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan prinsip kesederhanaan, efisiensi, dan akuntabilitas. “Ketika lembaga penyelenggara justru terlibat dalam praktik yang menyalahi asas tersebut, DKPP perlu menegakkan standar etik tertinggi, bukan berhenti pada teguran administratif,” katanya.

Ibnu menilai keputusan DKPP ini mencerminkan langkah setengah hati dalam menegakkan akuntabilitas moral penyelenggara pemilu. Ia memperingatkan, lemahnya sanksi dapat menumbuhkan persepsi publik bahwa pelanggaran etika bisa diselesaikan tanpa konsekuensi berarti.

“Namun demikian, kami menghormati putusan DKPP ini. Ke depan, DKPP diharapkan mampu memastikan bahwa setiap pelanggaran serius terhadap integritas penyelenggara pemilu ditindak secara proporsional. Penegakan etika yang lemah akan menjadi preseden buruk bagi masa depan demokrasi Indonesia,” pungkasnya. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks