TERBARU

Hukum

BEM-TR Tolak Penempatan Jaksa Bermasalah di Kejati Aceh

ORINEWS.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Intelektual Muda Tanah Rencong (BEM-TR) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu, 22 Oktober 2025. Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap penempatan seorang jaksa yang disebut bermasalah di Sumatera Utara (Sumut) dan kini dimutasi ke Aceh.

Koordinator aksi, Muhammad Syariski, menyampaikan pihaknya menolak keras mutasi jaksa berinisial EA yang diduga pernah menyalahgunakan kewenangan saat bertugas di Kejati Sumut. Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pengaturan birokrasi desa dan penunjukan rekanan pelaksana kegiatan bimbingan teknis (bimtek).

Menurut Syariski, program bimtek sejatinya menjadi sarana peningkatan kapasitas bagi aparatur desa dalam mengelola dana desa, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Program bimbingan teknis harusnya menjadi ruang belajar bagi perangkat desa, bukan ladang basah bagi segelintir pihak,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu.

DONASI TAHAP KEDUA
Baca Juga
Soroti Dugaan Intimidasi Polisi ke Band Sukatani, DPR: Kapolda Tidak Bisa Lepas Tanggung Jawab

Alih-alih diperiksa dan dievaluasi, kata Syariski, EA justru mendapatkan promosi jabatan melalui keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan. Dalam keputusan itu, EA dimutasi ke Kejati Aceh dengan posisi lebih strategis dari jabatan sebelumnya.

Kebijakan tersebut memicu protes keras dari DPP BEM-TR yang menilai penempatan EA di Aceh berpotensi mengulangi praktik penyalahgunaan serupa di masa lalu.

“Kami menolak keras EA ditugaskan di Aceh karena dikhawatirkan akan mengulangi hal yang sama. Jangan sampai Aceh, negeri para ulama, dikotori oleh praktik seperti itu. Ini bukan tempat pencuci dosa,” tegas Syariski.

Atas dasar itu, DPP BEM-TR mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mengevaluasi ulang keputusan mutasi EA ke Kejaksaan Tinggi Aceh. Mereka juga meminta Kejaksaan menegakkan integritas dan profesionalisme agar kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks