TERBARU

Politik

Roy Suryo Tuding KPU Lakukan Permufakatan Jahat untuk Loloskan Gibran Jadi Cawapres

ORINEWS.id – Pemerhati Telematika, Multimedia, Artificial Intelligence (AI), dan OCB Independen, Roy Suryo, menuding adanya permufakatan jahat di internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam keterangannya di siniar Forum Keadilan TV yang dilansir Senin, 20 Oktober 2025, Roy menilai KPU telah menyusun aturan yang secara khusus membuka jalan bagi Gibran untuk bisa maju dalam kontestasi tersebut.

“Kami menemukan fakta bahwa ternyata KPU itu sudah membikin permufakatan jahat. Saya berani mengatakan begitu, konspirasi,” ujar Roy.

Menurut dia, dugaan tersebut terlihat dari lahirnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Roy menilai, aturan itu disusun dengan kesadaran bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA dari sekolah dalam negeri.

DONASI TAHAP KEDUA
Baca Juga
Beda Tujuan Prabowo dan Jokowi saat Undang Para Pengusaha ke Istana

“Mereka bikin peraturan KPU, peraturannya Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,” katanya.

Roy menjelaskan, dasar hukum yang dimaksud berada di Pasal 18 aturan tersebut.

“Pasal 18 Ayat (1) itu berbunyi, syarat bahwa calon presiden dan wakil presiden itu harus memenuhi standar pendidikan minimal SMA. Tapi menariknya, pada Pasal 18 Ayat (3),” jelasnya.

Ia kemudian membacakan isi pasal itu: “Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.”

Roy menilai ketentuan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan mengindikasikan adanya rekayasa regulasi.

“Ini kan pelanggaran hukum banget gitu. Jadi ini seolah-olah telah menyiapkan [aturan],” tandasnya.

Ia menyebut, pasal tersebut menjadi semacam “karpet merah” yang memuluskan langkah Gibran sebagai calon wakil presiden.

“Karpet merah ya, atau kalau istilah polisi ini diskresi,” ucapnya.

Baca Juga
Rocky Gerung Analisis Potensi Pemakzulan Gibran, Puan Jadi Wapres Pengganti

Roy menambahkan, KPU Pusat telah mengetahui sejak awal bahwa ada calon yang tidak memiliki ijazah SMA namun tetap ingin maju.

“KPU ini sudah tahu bahwa akan ada calon wakil presiden yang tidak lulus atau tidak memiliki sertifikat SMA. Tapi kemudian bisa entah gimana caranya dapat kelulusan luar negeri,” kata Roy.

Lebih lanjut, Roy juga menyinggung adanya Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, yang menurutnya membatasi akses publik terhadap data dan dokumen calon peserta pemilu.

“Itu menutup akses kepada kita-kita untuk tidak mendapatkan syarat-syarat yang pernah dikumpulkan di KPU,” ujarnya.

Ia menilai kebijakan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa ada praktik tidak transparan dalam proses verifikasi pencalonan.

“Sekarang baru terbongkar di balik itu ternyata ada karpet merah yang diduga hasil permufakatan jahat untuk meloloskan Gibran,” pungkas Roy Suryo. [source:konteks]

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks