TERBARU

Politik

Guru Besar Ubhara Jaya: MK Harus Hapus Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR

ORINEWS.idGuru Besar Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Prof Laksanto Utomo, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) perlu menghapus ketentuan uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang bahkan bisa diwariskan kepada ahli warisnya.

“Harus dikabulkan. Harus itu. Kalau enggak, melawan rasa keadilan itu,” kata Prof Laksanto saat dimintai tanggapan, mengutip gelora.co, Minggu, 12 Oktober 2025.

Menurutnya, pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR menimbulkan ketimpangan dibandingkan dengan pegawai negeri sipil (PNS) atau buruh. Ia menilai, para wakil rakyat hanya menjabat selama lima tahun, namun berhak atas pensiun seumur hidup, sedangkan PNS dan pekerja lain harus bekerja bertahun-tahun dan menabung hingga masa pensiun.

“Bukan hanya itu,” lanjut Prof Laksanto, “uang pensiun mereka berasal dari uang rakyat dan akan membebani APBN. Bayangkan, berapa uang negara jika setengah dari 500 lebih anggota DPR per periodenya hanya menjabat 5 tahun atau tidak terpilih lagi.”

Baca Juga
Pembredelan Pameran Lukisan, Anggota DPR: Kalau Mirip Jokowi Ya Bebas
DONASI TAHAP KEDUA

Ia menilai, kebijakan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan sosial.

“Ini tidak adil dong, dia bekerja hanya 5 tahun, kemudian dapat uang pensiun seumur hidup. Ini secara keadilan saja, itu enggak bener lah itu. Dan pada akhirnya kan membebani RAB negara,” ujarnya.

Prof Laksanto juga menyebut kebijakan itu kian menambah beban rakyat di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

“Enggak bisa dong sekarang, apalagi beban berat ini. Rakyat sudah kena pajak berat-berat. Itu it is not, enggak make sense lah itu. Kasian rakyat,” katanya. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks