ORINEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga antirasuah itu menyebut proses penyidikan masih panjang dan membutuhkan pendalaman mendetail terkait mekanisme pembagian kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
“Penyidikan kan masih berjalan. Jadi, memang alur prosesnya (penyelenggaraan dan pembagian kuota haji) cukup panjang,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025.
Menurut Budi, penyidik tengah menelusuri secara rinci alasan di balik pembagian kuota haji tambahan yang diberikan untuk Indonesia. Pemeriksaan dilakukan mulai dari proses diskresi di Kemenag hingga distribusinya di tingkat asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Dari proses diskresi pembagian kuota di Kementerian Agama sampai dengan aksesnya di asosiasinya seperti apa, di PIHK-nya seperti apa, termasuk penyelenggaraan ibadah haji regulernya juga seperti apa (didalami),” ujar Budi.
KPK Sebut Perlu Kehati-hatian
Budi menegaskan, penetapan tersangka tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, praktik di lapangan terkait penyelenggaraan haji, terutama dalam mekanisme mendapatkan dan menjual kuota haji khusus kepada calon jemaah, memiliki variasi yang kompleks.
“Kami harus hati-hati juga, karena memang praktik-praktik di lapangan dalam penyelenggaraan haji ini termasuk mekanisme mendapatkan kuota haji khusus, kemudian menjual kuota khusus ini kepada calon jemaah itu kondisinya beragam,” kata dia.
Kasus Sudah Naik ke Tahap Penyidikan
KPK telah menaikkan kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji ini ke tahap penyidikan pada Kamis, 7 Agustus 2025. Lembaga itu menduga adanya penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi yang tidak sesuai ketentuan.
Indonesia diketahui menerima tambahan 20 ribu kuota haji. Berdasarkan aturan, 92 persen dari kuota tambahan itu seharusnya diberikan untuk haji reguler, dan 8 persen sisanya untuk haji khusus. Namun, pembagian justru ditetapkan masing-masing 50 persen.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Angka tersebut masih merupakan perhitungan awal dari tim internal KPK.
Tiga Orang Dicekal ke Luar Negeri
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, serta Ishfah Abidal Aziz yang merupakan Staf Khusus eks Menag Yaqut.
Pencekalan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan memastikan ketiganya tetap berada di dalam negeri selama penyidikan berlangsung. []

































