ORINEWS.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan kakak kandung Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, yaitu Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudi Tanoe. Putusan itu dibacakan Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Saut Erwin Hartono Munthe, pada Selasa, 23 September 2025.
“Mengadili. Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Saut saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.
Menurut Hakim, proses penegakan hukum yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Rudi Tanoe disebut sudah dimintai keterangan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Membebankan biaya perkara ke pemohon sejumlah nihil,” pungkas Hakim Saut.
Sebelumnya, pada 19 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar. Meski begitu, identitas para tersangka belum dibuka ke publik.
KPK juga telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT), yang berlaku sejak 12 Agustus 2025 selama enam bulan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan mereka adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik; Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT DRL periode 2018–2022; Herry Tho, Direktur Operasional PT DRL periode 2021–2024; dan Edi Suharto, staf ahli Menteri Sosial bidang perubahan dan dinamika sosial yang sebelumnya menjabat Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos. []

































