TERBARU

Hukum

KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Bantah Ada Intervensi Istana

ORINEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa penanganan perkara ini murni berdasarkan proses hukum. Ia membantah adanya tudingan penundaan penetapan tersangka karena permintaan dari Istana.

“Tidak ada (permintaan Istana), KPK murni penegakan hukum,” kata Fitroh seperti dikutip, Minggu, 21 September 2025.

Fitroh menjelaskan, penetapan tersangka akan dilakukan jika alat bukti sudah mencukupi. “Dan hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji,” ujarnya.

Dalam penyidikan, KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi. Pada 19 Agustus 2025, tim penyidik menggeledah tiga kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji serta satu rumah pihak biro travel. Dari sana, KPK menyita dokumen, catatan keuangan jual beli kuota tambahan haji, dan barang bukti elektronik (BBE).

Baca Juga
Pemuda Ini Nekat Gelapkan 5 Kg Sabu Milik Toke Thailand untuk Diedarkan di Banda Aceh

Beberapa hari sebelumnya, pada 15 Agustus 2025, penyidik menggeledah rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Barang bukti yang disita di antaranya telepon genggam dan sejumlah dokumen. Di hari yang sama, penyidik juga menggeledah rumah seorang ASN Kemenag di Depok dan menyita mobil Toyota Innova Zenix.

Penggeledahan juga dilakukan di kantor Kemenag, rumah pihak terkait, serta kantor biro perjalanan haji. Dari hasil operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, kendaraan, uang senilai 1,6 juta dolar AS, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.

KPK mulai menyidik perkara ini pada 8 Agustus 2025 dengan menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2021, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pembagian kuota tambahan haji yang tidak sesuai aturan. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019, kuota seharusnya terbagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, 20 ribu kuota tambahan dari Arab Saudi justru dibagi rata, 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Baca Juga
Pakar Hukum Desak KPK Panggil Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo Terkait Dana CSR

Tambahan kuota itu diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman, pada 19 Oktober 2023. Meski begitu, Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 menetapkan 10 ribu kuota untuk reguler dan 10 ribu kuota untuk khusus. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks