ORINEWS.id – Pemerintah Aceh mengalokasikan dana hibah sebesar Rp29,34 miliar untuk bantuan keuangan kepada 13 partai politik (parpol) yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berdasarkan hasil Pemilu 2024.
Informasi yang diterima pada Senin, 15 September 2025, menyebutkan bahwa dana hibah tersebut akan disalurkan pada tahun anggaran 2025. Besaran bantuan ditetapkan berdasarkan jumlah perolehan suara sah masing-masing partai politik di tingkat provinsi.
Pada 2024, besaran bantuan hanya Rp2.000 per suara sah. Namun, pada 2025 jumlahnya naik menjadi Rp10.000 per suara, atau meningkat empat kali lipat dari tahun sebelumnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 200.2/1020/2025 tentang Penetapan Alokasi Hibah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Nasional dan Partai Politik Lokal Tingkat Provinsi Aceh. Keputusan itu ditandatangani oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada 11 Agustus 2025.
Dalam keputusan tersebut, Pemerintah Aceh menetapkan total bantuan senilai Rp29,34 miliar untuk periode Januari hingga Desember 2025.
Bantuan keuangan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap partai politik yang dinilai berperan dalam memperkuat proses demokrasi serta memiliki perwakilan di DPRA hasil Pemilu 2024.
Berikut rincian besaran bantuan keuangan untuk 13 partai politik di Aceh:
Partai Aceh (PA) – Rp6.730.850.000
Partai Golkar – Rp3.279.100.000
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) – Rp3.097.500.000
Partai NasDem – Rp2.635.150.000
Partai Demokrat (PD) – Rp2.383.050.000
Partai Gerindra – Rp2.201.140.000
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) – Rp2.202.690.000
Partai Amanat Nasional (PAN) – Rp1.890.460.000
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) – Rp1.738.690.000
Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS) – Rp1.475.160.000
Partai Nanggroe Aceh (PNA) – Rp879.900.000
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) – Rp600.140.000
Partai Darul Aceh (PDA) – Rp226.630.000. []

































