TERBARU

Politik

Pemerintah Aceh Naikkan Dana Hibah Parpol Jadi Rp29,34 Miliar

ORINEWS.id – Pemerintah Aceh mengalokasikan dana hibah sebesar Rp29,34 miliar untuk bantuan keuangan kepada 13 partai politik (parpol) yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berdasarkan hasil Pemilu 2024.

Informasi yang diterima pada Senin, 15 September 2025, menyebutkan bahwa dana hibah tersebut akan disalurkan pada tahun anggaran 2025. Besaran bantuan ditetapkan berdasarkan jumlah perolehan suara sah masing-masing partai politik di tingkat provinsi.

Pada 2024, besaran bantuan hanya Rp2.000 per suara sah. Namun, pada 2025 jumlahnya naik menjadi Rp10.000 per suara, atau meningkat empat kali lipat dari tahun sebelumnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 200.2/1020/2025 tentang Penetapan Alokasi Hibah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Nasional dan Partai Politik Lokal Tingkat Provinsi Aceh. Keputusan itu ditandatangani oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada 11 Agustus 2025.

DONASI TAHAP KEDUA
Baca Juga
Dinilai Wariskan Banyak Masalah, Jokowi Harus Diseret ke Penjara

Dalam keputusan tersebut, Pemerintah Aceh menetapkan total bantuan senilai Rp29,34 miliar untuk periode Januari hingga Desember 2025.

Bantuan keuangan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap partai politik yang dinilai berperan dalam memperkuat proses demokrasi serta memiliki perwakilan di DPRA hasil Pemilu 2024.

Berikut rincian besaran bantuan keuangan untuk 13 partai politik di Aceh:

  1. Partai Aceh (PA) – Rp6.730.850.000

  2. Partai Golkar – Rp3.279.100.000

  3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) – Rp3.097.500.000

  4. Partai NasDem – Rp2.635.150.000

  5. Partai Demokrat (PD) – Rp2.383.050.000

  6. Partai Gerindra – Rp2.201.140.000

  7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) – Rp2.202.690.000

  8. Partai Amanat Nasional (PAN) – Rp1.890.460.000

  9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) – Rp1.738.690.000

  10. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS) – Rp1.475.160.000

  11. Partai Nanggroe Aceh (PNA) – Rp879.900.000

  12. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) – Rp600.140.000

  13. Partai Darul Aceh (PDA) – Rp226.630.000. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks