TERBARU

Hukum

TNI dan Ferry Irwandi Sepakat Berdamai, Proses Hukum Dihentikan, Ini Alasannya

ORINEWS.id – Tentara Nasional Indonesia (TNI) memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, terkait dugaan pencemaran nama baik. TNI memilih menyelesaikan persoalan tersebut dengan jalan damai.

Kapuspen TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah mengatakan langkah itu diambil untuk meredam potensi konflik di tengah masyarakat.

“Termasuk menjaga dari disinformasi dan misinformasi yang bisa menimbulkan gejolak di masyarakat,” kata Freddy kepada wartawan seperti dilansir tribunnews, Minggu (14/9/2025).

Freddy menuturkan pihaknya juga sudah berkomunikasi langsung dengan Ferry Irwandi. Dari hasil pertemuan, kedua belah pihak sepakat untuk meluruskan informasi yang keliru.

“TNI telah berkomunikasi dengan saudara Ferry Irwandi untuk saling meluruskan informasi yang salah, agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang benar, dan menjalani keseharian dengan tenang,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah damai itu sesuai dengan tekad TNI untuk sama-sama menjaga persatuan bangsa.

Baca Juga
Ditangkap Polisi, Delpedro Marhaen Jadi Tersangka Dugaan Penghasutan Demo Ricuh DPR

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah tiga jenderal TNI mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin, 8 September 2025. Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring hadir bersama Danpuspom TNI, Kababinkum TNI, dan Kapuspen TNI.

“Kehadiran kami di Polda Metro Jaya selain bersilaturahmi dengan sahabat-sahabat kami, teman-teman kami yang ada di sini, kami juga tadi telah melakukan konsultasi dengan saudara-saudara kami di Polda Metro Jaya,” kata Juinta.

Menurut Juinta, patroli Siber TNI menemukan sejumlah fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.

“Saya ulangi, kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” ucapnya.

Ferry Irwandi dikenal sebagai CEO Malaka Project sekaligus Youtuber. Belakangan ia kerap muncul di publik dengan menyuarakan 17+8 Tuntutan Rakyat. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks