TERBARU

Hukum

KPK Ungkap Peran Noel dalam Kasus Sertifikat K3: Tahu, Membiarkan, hingga Minta Jatah

ORINEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan peran Noel dalam perkara tersebut.

“Jadi, tadi sebenarnya di awal sudah saya sampaikan, dari peran IEG itu adalah, dia tahu, dan membiarkan,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta seperti dilansir iNews, Jumat, 22 Agustus 2025.

Menurut Setyo, Noel tidak hanya membiarkan praktik dugaan pemerasan itu, melainkan juga meminta bagian dari hasil pungutan. “Bahkan kemudian meminta (jatah). Jadi artinya, itu proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan itu oleh IEG,” ujarnya.

Dalam ekspos perkara, KPK mengungkap Noel menerima aliran dana pada Desember 2024, atau dua bulan setelah dilantik sebagai wamenaker. Jumlah yang diterima Noel disebut mencapai Rp3 miliar.

Baca Juga
Tragis, Karyawati Apotek di Indramayu Tewas Dibakar, Diduga Dibunuh Oknum Polisi
DONASI TAHAP KEDUA

“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu saudara IEG (Noel) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024,” ujar Setyo.

Uang itu, kata Setyo, berasal dari tenaga kerja atau buruh yang mengurus sertifikat K3. Padahal, biaya resmi penerbitan sertifikat hanya Rp275.000. Namun, para pekerja diminta membayar hingga Rp6 juta.

“Karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” tutur Setyo. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks