TERBARU

Politik

Mendagri Terima Usulan Pemerintah Aceh Menaikan Bantuan Keuangan untuk Parpol

ORINEWS.id – Usulan Menaikan bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) dari Pemerintah Aceh telah disetujui Pemerintah Pusat. Besaran total anggaran yang disetujui sebesar 29.340.460.000 untuk disalurkan kepada 23 partai politik di Aceh. Jumlahnya bervariasi hingga Rp 6.7 miliar lebih.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbanpol) Aceh, Dedy Yuswadi AP Rabu (5/8/2025) selepas Rapat di Situation Room Lantai 4 Gedung D, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat.

Dedy Yuswadi AP adalah ketua tim mewakili Pemerintah Aceh untuk menghadiri Rapat Tim Penilaian Permohonan Kenaikan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik untuk Tahun Anggaran 2025.

Kehadiran Dedy yang didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, Kepala Inspektorat Aceh yang diwakili Irban M Fadhil, serta Kepala Bappeda Aceh yang diwakili Zulfikar sebagai bentuk kesriusan pemerintah Aceh dalam hal menaikan bantuan keuangan parpol di Aceh.

Baca Juga
Kesbangpol Aceh Gelar Pendidikan Etika dan Budaya Politik di Bener Meriah
DONASI TAHAP KEDUA

“Bantuan dana parpol dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Dedy.

Dia menjelaskan, rapat yang diikuti merupakan tindak lanjut dari surat yang diajukan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Cq Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum.

Dalam surat tertanggal 15 Juni 2025, Mualem mengajukan permohonan persetujuan kenaikan dana hibah bantuan keuangan partai politik tahun 2025.

Surat permohonan itu ditandaklanjuti Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri dengan mengundang Pemerintah Aceh.

Dedy mengatakan, rapat itu bertujuan untuk mengevaluasi dan menilai kelayakan permohonan kenaikan bantuan partai politik dari Pemerintah Aceh kepada partai politik di Aceh.

“Dengan kenaikan ini, partai politik diharapkan dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsi pendidikan politik, pengkaderan, dan penguatan demokrasi di daerah,” katanya.

Dedy memastikan bahwa Pemerintah Aceh berkomitmen memperkuat sinergi antara lembaga keuangan daerah dan institusi politik demi pembangunan Aceh yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Baca Juga
PMT Balita, Upaya Pemerintah Aceh Menurunkan Angka Stunting

Untuk diketahui, bantuan dana parpol merupakan bantuan keuangan pemerintah yang diberikan setiap tahunnya.

Bantuan diberikan hanya kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPR Aceh.

Berikut rincian besaran bantuan keuangan yang akan diterima partai politik di Aceh, peraih kursi di DPRA:

  1. Partai Aceh (PA) – Rp6.730.850.000
  2. Partai Golkar – Rp3.279.100.000
  3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) – Rp3.097.500.000
  4. Partai NasDem – Rp2.635.150.000
  5. Partai Demokrat (PD) – Rp2.383.050.000
  6. Partai Gerindra – Rp2.201.140.000
  7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) – Rp2.202.690.000
  8. Partai Amanat Nasional (PAN) – Rp1.890.460.000
  9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)–Rp1.738.690.000
  10. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS)– Rp1.475.160.000
  11. Partai Nanggroe Aceh (PNA) – Rp879.900.000
  12. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) – Rp600.140.000
  13. Partai Darul Aceh (PDA) – Rp226.630.000. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks