TERBARU

Hukum

KPK Buka Peluang Panggil Nadiem Makarim terkait Kasus Google Cloud

ORINEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan layanan penyimpanan data Google Cloud.

Sinyal ini menguat setelah KPK meminta keterangan mantan Staf Khusus Nadiem, Fiona Handayani, pada Rabu (30/7/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya tidak akan ragu memanggil siapa pun yang keterangannya dianggap relevan untuk membuat terang sebuah perkara.

“Semua terbuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak, siapa saja, yang diduga mengetahui konstruksi perkara tersebut,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi mengenai potensi pemanggilan Nadiem Makarim, Kamis (31/7/2025).

Budi menegaskan, permintaan keterangan kepada semua pihak yang diduga terlibat atau mengetahui sebuah kasus merupakan prosedur standar KPK untuk mengumpulkan bukti yang komprehensif.

“Semua kemungkinan untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi sebuah perkara tentu akan dilakukan oleh KPK. Tentu keterangan-keterangan itu akan membantu KPK untuk membuat terang suatu perkara yang sedang ditangani,” tambahnya.

Sebelumnya, mantan Stafsus Nadiem, Fiona Handayani, telah memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan.

Namun, usai menjalani proses permintaan keterangan, Fiona memilih bungkam dan hanya melempar senyum kepada awak media tanpa memberikan komentar apa pun terkait pemeriksaannya maupun substansi kasus.

Penyelidikan kasus Google Cloud ini berfokus pada dua aspek utama.

Pertama, potensi kerugian negara akibat kemahalan harga sewa layanan yang mencapai Rp 400 miliar per tahun.

Kontrak ini berjalan selama tiga tahun untuk menunjang sistem pembelajaran daring selama pandemi Covid-19, termasuk Platform Merdeka Mengajar (PMM).

“Ini yang sedang kita dalami. Apakah ini terjadi kemahalan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu.

Kedua, KPK juga menelusuri dugaan adanya kebocoran data siswa dan guru yang tersimpan di dalam layanan tersebut.

Baca Juga
Ternyata Hasto Kristiyanto Sosok yang Sebabkan Harun Masiku Kabur

Kasus ini disebut memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam fakta penyidikan di Kejagung, nama Fiona Handayani juga muncul bersama Nadiem Makarim dan tersangka Jurist Tan dalam grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang diduga membahas rencana program digitalisasi pendidikan sejak 2019.

Saat ini, kasus pengadaan Google Cloud masih dalam tahap penyelidikan awal di KPK untuk mendalami dasar teknis dan justifikasi penunjukan Google sebagai penyedia layanan pada masa pandemi Covid-19.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penyelidikan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkaitan dengan kebutuhan mendesak saat pandemi Covid-19.

Pengadaan tersebut dilakukan untuk menunjang proses pembelajaran daring di seluruh Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada masa pandemi, sistem pendidikan beralih ke metode daring.

Hal ini menciptakan kebutuhan masif untuk penyimpanan data digital.

“Waktu itu kita ingat zaman Covid-19, ya pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

“Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud. Google Cloud-nya,” imbuhnya.

Asep menegaskan, volume data yang sangat besar dari seluruh sekolah di Indonesia mengharuskan adanya pembayaran kepada penyedia layanan, dalam hal ini Google Cloud.

Proses pembayaran inilah yang kini menjadi fokus utama penyelidikan oleh KPK.

“Di Google Cloud itu kita kan bayar, nah ini yang sedang kita dalami,” ujar Asep.

Penyelidikan kasus ini berfokus pada dua aspek utama yakni potensi kemahalan harga sewa layanan dan kemungkinan terjadinya kebocoran data.

KPK tengah mengusut apakah nilai kontrak sewa penyimpanan data senilai Rp 400 miliar per tahun tersebut wajar atau terdapat kerugian negara.

Baca Juga
Harvey Moeis Rugikan Negara Rp300 Triliun Cuma Divonis 6,5 Tahun, Mahfud MD: Tak Logis

Kasus Berbeda dengan Chromebook

Asep Guntur Rahayu juga meluruskan bahwa kasus ini merupakan perkara yang terpisah dan berbeda dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Berbeda. Kenapa? Kalau Chromebook adalah pengadaan perangkat kerasnya, hardware-nya. Kalau Google Cloud itu adalah salah satu software-nya,” jelas Asep.

Meskipun terpisah, kedua kasus ini terjadi dalam periode yang berdekatan, yakni di era kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim.

Kasus Chromebook yang diusut Kejagung terjadi pada periode 2020–2022 dan telah menetapkan empat orang tersangka.

Saat ini, kasus pengadaan Google Cloud masih dalam tahap penyelidikan di KPK.

Karena itu, Asep menyatakan belum bisa membeberkan detail perkara secara lebih gamblang kepada publik.

“Ini masih lidik. Jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang,” katanya.

Korupsi Laptop Chromebook di Kejagung

Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kejagung sedang jadi sorotan besar di Indonesia. Ini terkait proyek digitalisasi pendidikan oleh Kemendikbudristek periode 2019–2022, dengan anggaran fantastis sekitar Rp9,3 triliun untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook.

Kerugian Negara di kasus ini ditaksir mencapai Rp1,98 triliun, terdiri dari markup harga dan pengadaan software yang tidak sesuai.

Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka:

Sri Wahyuningsih – eks Direktur SD Kemendikbudristek

Mulyatsyah – eks Direktur SMP

Ibrahim Arief – konsultan teknologi

Jurist Tan – mantan staf khusus Mendikbudristek

Soal peran Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek ini telah diperiksa sebagai saksi.

Ia disebut memerintahkan penggunaan Chromebook dalam rapat virtual pada Mei 20204.

Meski belum jadi tersangka, Kejagung membuka kemungkinan pemanggilan ulang.

Selain Nadiem Makarim, Kejagung telah memeriksa lebih dari 80 saksi dan menggandeng ahli teknologi serta pengadaan untuk mengurut kasus ini. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks