TERBARU

Hukum

Wassidik Bareskrim Polri Sampaikan Hasil Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

ORINEWS.id – Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri menyampaikan hasil gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Gelar perkara khusus itu telah dilaksanakan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Bareskrim menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: 14657/ VII/ RES.7.5/2025/BARESKRIM.

Surat itu ditandatangani Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Sumarto tertanggal 25 Juli 2025.

“Terhadap laporan informasi nomor LI/RES.1.2.4/2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas pengaduan dari Prof. Eggi Sudjana (TPUA) tentang dugaan tindak pidana pemalsuan data autentik dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam data autentik, membantu memberikan dan menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, dan atau profesi/vokasi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaiama dimaksud Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, dan 266 KUHP, Pasal 68 UU Nomor 20/2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri, penghentian penyelidikan sudah sesuai dengan ketentuan (prosedur) yang berlaku,” tulis keputusan hasil gelar perkara khusus.

Isi surat itu juga menyatakan bahwa data yang diberikan oleh pengaduan masyarakat (pendumas/pelapor) Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) disertai bukti temuan dalam bentuk keterangan merupakan data sekunder bukan data primer.

Maka hasil gelar perkara khusus Bareskrim tetap menghentikan penyelidikan sebagaimana yang sudah disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro pada 22 Mei 2025.

Wassidik Bareskrim merupalan  Pengawas Penyidikan di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Baca Juga
Usai Ungkap Ijazah Jokowi Cetakan Pasar Pramuka, Beathor Suryadi Diberhentikan BP Taskin

Badan ini bertugas mengawasi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri agar sesuai prosedur hukum.

Termasuk menganalisis laporan atau pengaduan masyarakat terkait kinerja penyidik serta melakukan gelar perkara untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

Proses Perkara Khusus

Sebelumnya, kubu pelapor dan terlapor turut hadir dalam gelar perkara khusus soal polemik ijazah Jokowi.

Proses gelar perkara khusus juga mengundang ahli, Universitas Gadjah Mada (UGM), DPR, Kompolnas, hingga Ombudsman.

Seluruh pihak yang dihadirkan tersebut agar memberikan sejumlah pandangan-pandangan yang konferehensif.

Pakar Telematika Roy Suryo menunjukkan hasil analisis teknis setelah memeriksa ijazah Jokowi yang disebut Bareskrim Polri palsu secara digital.

Hal itu dikatakan sebelum mengikuti jalannya gelar perkara khusus terkait kasus ijazah Jokowi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

“Jadi, saya bersama dokter Rismon menjelaskan secara teknis Intinya nanti akan saya sampaikan seperti ini, ini ringkasannya. Jadi, judulnya adalah analisis teknis ijazah dan skripsi 99,9 persen palsu,” kata Roy kepada wartawan.

Dia menyebut pemeriksaan itu dilakukan dengan menggunakan Error Level Analysis (ELA) berdasarkan gambar yang diunggah sejumlah orang termasuk politisi PSI, Dian Sandi.

“Kesimpulannya hasil uji ELA, error level analisis terhadap ijazah jokowi menghasilkan error pada bagian logo dan foto,” ucapnya.

Menurutnya, hasil face comparation menghasilkan pas foto di ijazah Jokowi not match atau tidak cocok dengan foto yang sekarang.

“Hasil face comparation justru menghasilkan pas foto di ijazah match dengan atau cocok dengan foto Dumatno Budi Utomo. Ijazah pembanding nomor 1115 milik Frono Jiwo, kemudian 1116 milik almarhum Hari Mulyono, 1117 Sri Murtiningsih semuanya cocok semuanya identik,” tuturnya.

Baca Juga
AHY Sebut Partai Demokrat Sudah Difitnah Terkait Polemik Ijazah Jokowi

“Tapi lucunya ijazah milik Joko Widodo 1120 tidak identik. Jadi tidak identik dengan tiga ijazah di atas,” sambungya.

Lalu, Roy juga menemukan adanya nama ucapan dari Soemitro di bagian terima kasih yang sudah dituliskan gelar Profesor. Padahal, saat itu Soemitro belum dikukuhkan menjadi guru besar.

“Tidak ada lembar pengujian yang sangat penting dalam skripsi. Lembar pengujiannya tidak ada. Saya dokter rismon, dokter tifa waktu lihat skripsi tidak ada. Dan waktu itu sudah ditanyakan dan prof mening juga bingung kok gak ada,” tuturnya.

“Kesimpulan dari ini semua. Skripsi yang cacat tidak akan lulus dan tidak akan ada yang asli,” imbuhnya.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan setelah mengikuti gelar perkara khusus di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/7/2025) memberikan keterangan.

“Jadi gelar perkara sudah selesai, dan mengkonfirmasi bahwa penyelidikan dari bareskrim polri itu sudah sesuai dengan sop seharusnya. Jadi case close, kita tidak melihat lagi chance,” kata Yakup.

Menurutnya, kubu Pakar Telematika Roy Suryo dan kawan-kawan gagal dalam membuktikan jika ijazah kliennya tersebut palsu seperti apa yang selama ini diungkap

“Karena begini mereka tidak berhasil menunjukkan di mana cacatnya penyelidikan Bareskrim,” ucapnya. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks