ORINEWS.id – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar Rapat Dengar Pedapat Umum (RDPU) atau Public Hearing terkait Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota.
Rapat yang berlansung di Aula Lantai 4 Gedung DPRK ini dibuka langsung Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, yang turut dihadiri Ketua Banleg Ramza Harli, Wakil Ketua Faisal Ridha para anggota Royes Ruslan, Sofyan Helmi dan Zulkasmi. Rapat ini juga dihadiri para pengusaha dari berbagai sektor, perwakilan pemerintah dan berbagai stakeholder lainnya.
“Alhamdulilah Raqan ini sudah memasuki tahapan RDPU, menjaring masukan-masukan dari masyarakat, terutama para pengusaha-pengusaha dalam rangka menyempurnakan Tentang Perubahan Atas Qanun Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota,” kata Ramza Harli, Selasa (29/7/2025).
Ramza menambahkan, dari kegiatan Public Hearing tersebut banyak masukan-masukan yang sangat bagus dan ini akan menjadi pertimbangan pihaknya untuk menampung aspirasi yang disampaikan untuk menyempurnakan Raqan yang sedang di bahas pihaknya.
“Ini demi kemajuan dunia usaha dan memajukan daerah kita nantinya,” sambung politisi Gerindra ini.
Lebih lanjut Ramza menyampaikan pihaknya mengundang para penggusaha untuk meminta masukan terhadap Raqan ini. Ia menjelaskan Qanun ini telah disahkan pada tahun 2024. Namun setelah di evaluasi oleh Kemendagri terdapat Sembilan pasal yang harus disesuaiakan dengan peraturan nasional.
“Sehingga kita membahas kembali terhadap Sembilan pasal tersebut, sampai pada hari ini melakukan konsultasi dengan masyarakat terutama para pengusaha-penggusaha yang berkaitan dengan pajak dan retribusi ini,” kata Ramza Harli.
Sebelumnya, Irwansyah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Banleg yang telah menyelesaikan pembahasan naskah Raqan ini yang pada hari ini mencoba meminta masukan dari para pihak untuk penyempurnaan qanun nantinya untuk pembangunan kota Banda Aceh kedepan.[]