TERBARU

Hukum

Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin

ORINEWS.id – Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Pemeriksaan yang berlangsung selama enam jam pada Senin (21/7/2025) ini merupakan pemeriksaan ketiga dan pertama setelah kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.

Dian Sandi adalah Ketua DPW PSI NTB terseret dalam kasus ini karena ia mengunggah foto yang diklaim sebagai ijazah asli Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1 April 2025 melalui akun media sosialnya di platform X, dengan keterangan bahwa ijazah tersebut asli.

Aksi ini memicu polemik karena unggahannya dianggap sebagai respons terhadap tuduhan bahwa ijazah Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM adalah palsu, yang pertama kali dihembuskan oleh pihak seperti Rismon Hasiholan Sianipar dan Tim Penggugat Bukti Ijazah Asli Jokowi Usaha Gak Punya Malu (TIPU UGM).

Adapun dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini, Dian Sandi menegaskan keyakinannya, ijazah Jokowi asli dan tidak akan mundur meski menghadapi tekanan dan potensi ancaman hukum.

Sandi mengungkapkan, dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Namun, ia menyebut hanya 20-25 persen dari pertanyaan tersebut yang bersifat baru.

“Saya memperkuat apa yang pernah saya sampaikan saat penyelidikan,” ujarnya kepada wartawan usai pemeriksaan, dikutip dari YouTube KompasTV.

Ia menolak membeberkan detail pertanyaan karena status kasus sudah memasuki tahap penyidikan, sehingga informasi tidak dapat disampaikan ke media.

Dian Sandi mengakui adanya “tarik-menarik” dalam kasus ini, terutama karena namanya sering diseret oleh pihak lain.

Baca Juga
Dukung Pengusutan Kasus Judi Online di Komdigi, Budi Arie: Jangan Kasih Kendor

Untuk mengantisipasi potensi masalah hukum, ia telah menyiapkan kuasa hukum.

“Niat saya baik, saya ingin membela Pak Jokowi. Di tengah jalan seperti ini, saya harus siap dengan semua potensi yang bisa menjerat saya ke depan,” tegasnya.

Meski begitu, ia menegaskan tidak akan bergeser dari keyakinannya bahwa ijazah Jokowi asli.

“Entah mereka mengintimidasi saya seperti apa pun, saya tidak akan mundur sejengkal pun,” katanya dengan nada tegas.

📎 Baca juga: Feri Amsari: Kasus Hukum Tom Lembong adalah Dendam Politik

Dian Sandi menyebut pihak-pihak tertentu kerap menyalahkannya setiap kali pemeriksaan selesai, bahkan membahas potensi pidana hingga “lima kali sehari.”

Namun, ia memilih untuk tidak terpancing.

“Mereka boleh membahas saya, potensi pidana apa segala macam, itu maunya mereka. Saya percaya hukum ini bisa bekerja dengan baik, pemeriksaan bisa berjalan, dan hasilnya pun bisa presisi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan kesiapannya untuk melawan dengan dukungan kuasa hukum yang telah dipersiapkan.

Sejurus ia menegaskan, langkahnya dalam kasus ini murni.

Tentang Unggahan Dian Sandi

Dian Sandi mengaku mendapatkan foto ijazah tersebut dari seseorang, yang diklaim sebagai teman seangkatan Jokowi di UGM.

Namun, ia menegaskan bahwa ia tidak menerima foto tersebut langsung dari Jokowi, putra Jokowi yang juga Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, atau pihak UGM.

Unggahan ini menjadi dasar pemeriksaan polisi terhadapnya, karena Jokowi melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, dengan menyebutkan beberapa inisial tersangka, meskipun tidak secara eksplisit menyebut Dian Sandi sebagai tersangka.

Baca Juga
Awal Mula Dugaan Ijazah Palsu Jokowi di UGM

Dian Sandi telah menjalani dua kali pemeriksaan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yaitu pada 19 Mei 2025 dan 28 Mei 2025.

Dalam pemeriksaan pertama, ia dicecar 25 pertanyaan, termasuk apakah ia mengenal Jokowi secara personal, kala itu ia menjawab hanya mengenalnya sebagai presiden dan bertemu di acara formal PSI 2022-2023, serta sumber foto ijazah yang diunggahnya.

Pada pemeriksaan kedua, ia kembali dimintai keterangan sebagai saksi dalam laporan Jokowi terkait dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik), Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 305 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE.

Dalam pernyataannya, Dian Sandi menegaskan, ia hadir sendiri tanpa pendampingan pengacara dari PSI dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang. Ia menyatakan keyakinannya bahwa ijazah Jokowi asli dan motivasinya untuk mengunggah foto tersebut adalah untuk membela Jokowi dari tuduhan palsu.

Polemik ijazah Jokowi bermula dari tuduhan Rismon Hasiholan Sianipar, mantan dosen Universitas Mataram, yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi karena penggunaan font Times New Roman pada sampul skripsi, yang dianggapnya tidak umum pada era 1980-an.

Tuduhan ini diperkuat oleh gugatan dari pengacara Muhammad Taufiq di Pengadilan Negeri Solo pada April 2025.

Namun, UGM dan Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli berdasarkan bukti akademik dan uji forensik.

Penyelidikan terkait tuduhan ijazah palsu juga resmi dihentikan pada Juli 2025 karena tidak ditemukan bukti baru yang relevan. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks