TERBARU

AcehNews

DPRA Apresiasi Terbitnya SE Terkait Larangan Pungli Penerimaan Siswa Baru

ORINEWS.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Muhammad Zakiruddin atau yang sering disapa Bang Zak menyampaikan dukungan dan apresiasi terkait larangan praktik pungli penerimaan siswa baru.

“Alhamdulillah, kita memberikan dukungan penuh kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atas dikeluarkannya Surat Edaran (SE) tentang larangan pungli penerimaan siswa baru,” ujar Muhammad Zakiruddin kepada Wartawan, Selasa (24/6/2025).

Politisi Partai Aceh ini berharap dengan terbitnya surat edaran Gubernur Aceh ini, proses penerimaan siswa baru di sekolah di Aceh dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Saya sebagai anggota DPRA Komisi VI yang bermitra dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh mendukung penuh kebijakan Gubernur Aceh dan mengharapkan proses penerimaan siswa baru berjalan transparan,” ujar Bang Zak.

Untuk memastikan larangan pungli penerimaan siswa baru ini efektif dan berkelanjutan, Bang Zak menekankan pentingnya peningkatan kerja sama yang baik dengan komite sekolah.

Menurut Bang Zak, soliditas internal sekolah harus dibangun dan diperkuat. Ini mencakup penerapan kode etik yang ketat, sosialisasi anti-pungli yang terus-menerus kepada staf dan guru, serta penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran.

Kemudian, Bang Zak menegaskan bahwa koordinasi yang baik dengan pihak dinas terkait sangat diperlukan dalam menyelesaikan masalah-masalah kompleks yang mungkin timbul selama proses penerimaan siswa baru.

“Dinas terkait harus menjadi garda terdepan dalam memberikan panduan, pengawasan, dan dukungan. Dengan komunikasi yang terjalin erat, setiap kendala bisa diselesaikan dengan cepat dan tepat, tanpa memberi ruang bagi praktik pungli,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang sering disapa Mualem mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/7031 yang menegaskan larangan praktik gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan penyuapan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.

Surat edaran tersebut diteken langsung oleh Mualem pada 12 Juni 2025 dan surat edaran ini menyasar kepala sekolah, panitia penerimaan, serta seluruh tenaga kependidikan agar tidak melakukan atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari calon peserta didik maupun orang tua/wali.

Praktik seperti menjanjikan kelulusan atau penerimaan melalui cara tidak sah dinyatakan bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) huruf f Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. “Tidak boleh ada celah bagi praktik pungutan liar dalam dunia pendidikan. Penerimaan murid baru harus menjadi momentum membangun kembali kepercayaan publik,” tegas Mualem.

Gubernur juga menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan Aceh untuk mengoordinasikan pemantauan dan pendampingan secara menyeluruh bersama cabang dinas dan pengawas pembina di setiap kabupaten/kota guna memastikan penerapan edaran ini berjalan optimal. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi tegas sesuai regulasi yang berlaku. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks