ORINEWS.id – Kasus pengamanan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), kembali menjadi sorotan publik.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa Adhi Kismanto dan Muhrijan alias Agus mengungkapkan adanya keyakinan bahwa praktik pembekingan situs judi online tetap berjalan dengan sepengetahuan Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi.
Denden Imadudin Soleh, saksi dalam persidangan, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan dengan terdakwa Adhi Kismanto, Muhrijan, serta Syamsul dan Alwin Jabarti Kiemas, mereka meyakinkan dirinya untuk kembali membekingi situs judi agar tidak diblokir oleh Kominfo.
Denden menyebutkan bahwa ia diyakinkan bahwa penjagaan situs judi online bisa berjalan lagi karena sudah diketahui oleh “orang yang di atas”, yang dimaksud adalah Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi.
“Waktu itu hanya sampaikan bahwa, ‘ni sudah oke bahwa ini bisa berjalan lagi penjagaan ini sehingga tidak perlu khawatir. Karena sudah diketahui oleh orang yang di atas’,” ujar Denden dalam persidangan.
📎 Baca juga: JPU KPK Hadirkan Ahli Bahasa UI di Persidangan Hasto Kristiyanto
Ketika jaksa menanyakan siapa yang dimaksud dengan orang yang di atas, seperti dilansir dari Kompas.com Denden pun menjawab yang mereka maksud adalah Menteri Budi Arie Setiadi.
“siapa yang dimaksud dengan orang yang di atas” tanya jaksa.
“Yang mereka maksud adalah Pak Menteri (Budi Arie Setiadi)” jawab Denden.
Sementara itu dalam dakwaan jaksa, Zulkarnaen Apriliantony berperan sebagai penghubung dengan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi. Pada Oktober 2023, Budi Arie disebut meminta Zulkarnaen mencari individu yang dapat mengumpulkan data situs judi online, yang kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto.
Adhi berperan mempresentasikan alat pengumpul data (crawling) situs judi online dan diterima bekerja di Kominfo atas atensi Budi Arie.
Alwin Jabarti Kiemas bertugas mengatur pembagian uang hasil penjagaan situs judi agar tidak diblokir, sedangkan Muhrijan alias Agus menjadi penghubung dengan agen situs judi dan menawarkan pembagian keuntungan.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 KUHP terkait perjudian dan Pasal 55 KUHP tentang keterlibatan bersama.
Bantahan Menteri Budi Arie Setiadi
Budi Arie Setiadi membantah tuduhan menerima jatah 50 persen dari dana penjagaan situs judi online.
Ia menegaskan tidak mengetahui adanya kesepakatan pembagian uang tersebut dan tidak pernah menerima aliran dana dari praktik ilegal itu.
Menurut Budi Arie, tuduhan tersebut merupakan narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat pribadinya. Ia juga menyatakan bahwa praktik penjagaan situs judi online sudah ada sebelum masa jabatannya dan ia justru aktif dalam pemberantasan situs judi online selama menjabat Menteri Kominfo.
Sidang kasus ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang terkait.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memanggil sejumlah saksi untuk mengungkap keterlibatan para terdakwa dan pihak lain yang terkait dalam mafia judi online di Kominfo.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum pejabat tinggi dan pegawai Kominfo, serta dugaan praktik korupsi dan suap yang merugikan negara dan masyarakat.
Dan jika terbukti bersalah, para terdakwa bisa dijerat hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku. []