ORINEWS.id – Isu lama soal keaslian ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi belum ada titik terang.
Penyebabnya, hingga detik ini ayah dari Wapres Gibran Rakabuming Raka itu belum bersedia memperlihatkan ijazah aslinya di depan publik.
Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin mengatakan, narasi awal yang dibangun Jokowi adalah tidak ada kewenangan publik untuk meminta menunjukkan ijazah aslinya, dan tidak ada kewajiban darinya untuk memperlihatkan.
“Kemudian ada narasi tambahan, Jokowi tidak akan memperlihatkan kecuali atas perintah pengadilan. Namun sebelumnya sudah ada perintah pengadilan, tapi ijazah tidak pernah muncul juga,” kata Khozinudin melalui podcast Forum Keadilan TV, dikutip 12 Juni 2025.
Dengan dua narasi tersebut, kata Khozinudin, ada dua kesimpulan yang bisa diambil.
📎 Baca juga: Ambil 4 Pulau di Aceh: Gubernur Sumut Dicurigai Punya Agenda Tersembunyi, Potensi Cuan Gede
Pertama, kata Khozinudin, Jokowi memang tidak mempunyai ijazah Fakultas Kehutanan UGM, karenanya dia terus berputar-putar Ketika sejumlah pihak melakukan gugatan hukum.
“Jokowi berusaha memperpanjang arena pertarungan dengan menghindar dari pokok permasalahan. Karena khwawatir publik tahu ijazahnya bermasalah kalau ditunjukkan,” kata Khozinudin
Kesimpulan kedua, kata Khozinudin, kemungkinan ijazah Fakultas Kehutanan UGM memang benar-benar ada, tapi Jokowi sengaja mengulur-ulurnya.
“Yang menyebabkan perseteruan anak bangsa makin menjadi-jadi,” kata Khozinudin.
Diketahui, Joko Widodo membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu. Total terdapat lima orang yang dilaporkan oleh Jokowi dalam kasus ini.
Kelima orang yang dilaporkan itu berinisial RS, ES, RS, T, dan K.
Jokowi melaporkan terkait dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE. []