TERBARU

Hukum

Korupsi BRA: Suhendri Dihukum 9 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

ORINEWS.id – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menjatuhkan vonis lebih berat kepada lima terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) terkait dana bantuan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari APBA perubahan tahun 2023. Putusan banding tersebut dibacakan pada Selasa (27/5/2025), sebagaimana tercantum dalam laman resmi Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Irwan Efendi dengan anggota M. Joni Kemri dan Dr. H. Taqwaddin, terdakwa Suhendri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

Suhendri yang menjabat Ketua BRA periode 2022–2024, dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar. Jika tidak sanggup membayar, ia akan menjalani tambahan hukuman dua tahun penjara.

📎 Baca juga: Aceh Kehilangan Empat Pulau, Kredibilitas Gubernur Mualem Diuji

Dalam perkara ini, Suhendri bersama terdakwa lainnya mengelola dana BRA sebesar Rp15,7 miliar untuk program pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah yang diperuntukkan bagi sembilan kelompok masyarakat korban konflik di Aceh Timur. Namun, kelompok masyarakat yang dimaksud terbukti fiktif—tidak pernah mengajukan ataupun menerima bantuan.

Selain itu, Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Zulfikar berupa delapan tahun penjara, denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar subsider pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Terdakwa Zamzami pun dinyatakan terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi pidana delapan tahun penjara, denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan, dan uang pengganti Rp3,4 miliar subsider satu tahun enam bulan penjara.

BACA JUGA
BPKH dan USK Gelar Seminar Nasional tentang Pengelolaan Keuangan Haji

📎 Baca juga: Dinilai Abai Tangani Pungli di Madrasah, Petani Cabai Ini Minta Kakankemenag Banda Aceh Dicopot

Sementara itu, dalam perkara banding terhadap terdakwa Muhammad, S.P., dan Mahdi, S.Pd., majelis hakim memutuskan untuk mengubah putusan sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Kedua terdakwa dinyatakan turut serta dalam tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama empat tahun, serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis Hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair dari jaksa penuntut umum. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks