TERBARU

Hukum

Kasus Intimidasi Band Sukatani, Enam Polisi Dilimpahkan ke Mabes Polri

ORINEWS.id – Kasus enam penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah (Jateng) yang diduga mengintimidasi band Sukatani buntut lagu Bayar Bayar Bayar dilimpahkan ke Mabes Polri.

Advertisements
DISKOMINSA - HPN 2026

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan penanganan kasus dugaan intimidasi berujung penarikan lagu berlirik Bayar Polisi itu ditangani oleh Biropaminal Divpropam Mabes Polri.

“Betul, bisa langsung ditanyakan ke Propam Mabes Polri,” kata Kombes Artanto, singkat kepada JPNN.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (27/2).

Advertisements
BANK ACEH - HPN 2026

Hingga kini identitas enam anggota kepolisian itu belum dibuka ke publik. Mereka telah diperiksa Biropaminal Divpropam Mabes Polri sejak 21 Februari 2025.

Sebelumnya, beredar video permintaan maaf dua personel band Sukatani kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena lagunya berjudul Bayar Bayar Bayar viral di media sosial (medsos), Kamis (20/2).

Baca Juga
Tak Puas dengan Jawaban Kapolrestabes Semarang, LBH Petir Berencana Bentuk Tim Pencari Fakta

Dua anggota Sukatani, yaitu Muhammad Syifa Al Lufti atau biasa disapa Alectroguy, dan Novi Citra alias Twister Angel mohon maaf karena lagu yang diluncurkan 2023 itu berlirik Bayar Polisi.

Bahkan, lagu di album Gelap Gempita besutan band post-punk asal Kabupaten Purbalingga, itu telah diturunkan dari layanan musik digital Spotify.

Usut punya usut, keduanya meminta maaf kepada pucuk pimpinan Polri karena didatangi oleh enam penyidik Ditressiber Polda Jateng di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Kini enam polisi itu sedang diperiksa oleh Biropaminal Divpropam Mabes Polri. Sementara Sukatani dperbolehkan lagi membawakan, dan mengedarkan lagu Bayar Bayar Bayar ke Spotify.[]

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks