TERBARU

Hukum

Pemain Judi Online Diamankan Polisi di Banda Aceh

ORINEWS.IDBanda Aceh – Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tujuh orang yang diduga melakukan tindak pidana maisir atau judi online di sebuah warung kopi dalam salah satu gampong di kota Banda Aceh, Sabtu (27/7/2024) malam.

Advertisements
DISKOMINSA - HPN 2026

Mereka yang diduga sebagai pemain judi online tersebut akan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dengan bukti handphone dan akun judi, orang tersebut yang sedang duduk di salah satu warung dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan.

Advertisements
BANK ACEH - HPN 2026

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga
Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Halte Depan Masjid Raya Baiturrahman

“Benar, awalnya kami melakukan penangkapan terhadap tujuh pemuda yang sedang duduk disalah satu warkop, mereka sedang bermain judi online, lalu kita bawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Fadillah.

Dari ke tujuh orang itu, ditetapkan empat tersangka sebagai pemain judi online dengan bukti handphone dengan berbagai akun slot. Para tersangka diantaranya Mul (38) warga Bireun, AR (34) warga Banda Aceh, EM (28) warga Aceh Besar dan AZ (35) warga Pidie, tutur Fadillah.

“Mereka sehari-hari bekerja sebagai nelayan, hal ini sangat disayangkan dengan pendapatan sehari–hari dihabiskan untuk bermain judi online. Oleh karena itu, kita amankan sebagai efek dari perbuatan yang dilarang oleh agama bahkan negara pun telah menetapkan bahwa judi adalah perbuatan yang salah,” tambahnya.

Sementara, tiga orang lainnya diserahkan kepada keluarga untuk dilakukan pembinaan, dimana mereka mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh kawannya, namun tidak melarangnya.

“Kami takuti mereka nantinya akan terpengaruh dengan perbuatan rekannya itu,” sambung Fadillah.

Baca Juga
Viral di Medsos: Dokter Muda dan Satpam Rumah Sakit Digerebek di Kos

Dari hasil penangkapan tersebut, Polresta Banda Aceh akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait tindak pidana maisir tersebut.

“Mereka telah dimasukkan kedalam sel di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Fadillah.

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks