ORINEWS.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti adanya dana besar milik pemerintah pusat yang diduga disimpan dalam bentuk deposito di sejumlah bank komersial. Berdasarkan catatannya, nilai dana tersebut mencapai Rp285,6 triliun per Agustus 2025, jauh lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Purbaya mengaku heran dengan temuan tersebut dan mempertanyakan asal serta tujuan dana itu.
“Agak aneh nih, kalau saya mau kritik-kritik. Wah, pemerintah pusat banyak duitnya, ya. Coba itu Desember 2024 yang di simpanan berjangka ada Rp204,2 triliun. Di 2023 Rp204,1 triliun juga. Sekarang (Agustus 2025) yang di berjangka tuh ada Rp285,6 triliun. Uang apa itu? Nanti kita akan investigasi,” ujar Purbaya seperti dikutip dari Kumparan, Jumat (17/10/2025).
Ia menegaskan, Kementerian Keuangan akan menelusuri lebih jauh terkait dana tersebut. Sejauh ini, ia telah meminta penjelasan dari jajarannya, namun belum memperoleh jawaban yang memuaskan.
Purbaya menduga dana itu merupakan milik sejumlah lembaga di bawah kementerian atau entitas pemerintah lain yang menempatkannya di deposito untuk memperoleh bunga.
“Kita masih investigasi itu uang apa. Tapi, kalau saya tanya anak buah saya, mereka bilang nggak tau. Tapi, saya yakin mereka tahu. Itu kan naruh uang di deposito untuk dapat bunga, kan?” katanya.
Menurutnya, penyelidikan akan mencakup seluruh jenis simpanan pemerintah, bukan hanya deposito. Ia mengindikasikan kemungkinan adanya permainan bunga oleh pihak tertentu. Dana tersebut, katanya, tersebar di berbagai bank komersial dan tercatat sebagai uang milik pemerintah pusat.
Purbaya juga menyinggung bahwa sistem perbankan seharusnya memiliki kode khusus untuk menandai dana milik pemerintah agar dapat dilacak dengan jelas. Termasuk dana pemerintah yang tercatat di Bank Indonesia namun statusnya belum sepenuhnya transparan.
“Ya, uang pemerintah, ada uang di BI itu sebetulnya masih nggak jelas,” kata Purbaya.
Ia menilai penempatan dana dalam bentuk deposito dalam jumlah besar justru merugikan negara, karena bunga simpanan lebih kecil dibandingkan bunga obligasi yang dibayarkan pemerintah.
“Itu terlalu besar kalau ditaruh di deposito seperti itu. Kan saya ngutang (cek). Karena pasti return dari banknya kan lebih rendah dari bunga yang saya bayar untuk obligasi, kan? Pasti saya rugi kalau gitu. Saya cek betul,” tegasnya.
Purbaya memastikan investigasi ini bertujuan memastikan tidak ada praktik penyimpanan dana pemerintah yang menyimpang dari aturan atau menimbulkan kerugian keuangan negara. []































