TERBARU

HukumKriminal

Dua Pencuri Motor Ditangkap Polresta Banda Aceh, Satu Pelaku Tidur di Masjid

ORINEWS.id – Personel Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor, masing-masing RP (42), warga Keutapang Aceh Besar, dan RAS (19), warga Kabupaten Aceh Barat Daya. Keduanya dibekuk pada Sabtu siang, 18 Oktober 2025.

Kasus ini bermula dari laporan Muhammad Fajar (24), warga Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, yang kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit BL 3538 AW. Motor tersebut diparkir di halaman Masjid Al Muqarramah pada Kamis pagi, 16 Oktober 2025.

“Benar, personel unit ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan penangkapan terhadap pelaku di dua lokasi,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Donna Briadi, mewakili Kapolresta Kombes Pol Joko Heri Purwono, Sabtu.

Menurut Donna, korban memarkir motornya sekitar pukul 09.00 WIB. Ketika hendak menggunakannya kembali, motor tersebut sudah hilang.

DONASI TAHAP KEDUA
Baca Juga
Buruh Bangunan di Kendari Tewas Usai Dianiaya Waria, Begini Kronologinya

“Korban bersama rekannya mencoba melihat kamera pengawas yang terpasang di masjid, alhasil terlihat dua pelaku RP dan RAS yang membawa lari motor miliknya,” ujar Donna.

Berbekal rekaman CCTV itu, polisi mengidentifikasi wajah kedua pelaku.

“RAS ditangkap di Masjid Al Fitrah pada Sabtu subuh, karena sehari-hari tidur di masjid tersebut. Kemudian personel melakukan pengembangan terhadap pelaku RP. Ia pun diamankan di rumahnya bersama dengan sepeda motor Honda Supra Fit milik korban di Gampong Lamlumpu Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar,” tambah Donna.

Kedua pelaku kini ditahan di Polresta Banda Aceh. Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di lokasi lain. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks