ORINEWS.id – Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Luhut Binsar Panjaitan mesti dimintai pertanggungjawaban atas dugaan mark up dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh. Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan menyelidiki dugaan tersebut.
“Kalau ada unsur korupsi, kenapa tidak berani KPK, harusnya berani. Masuklah KPK, Jokowi dan Luhut harus diperiksa. Ya, Jokowi dan Luhut lah yang harus bertanggung jawab. Yang ngotot bangun kereta cepat adalah Luhut dan Jokowi untuk bangun kereta cepat,” kata Abdul Fickar kepada monitorindonesia.com, Jumat, 17 Oktober 2025.
Menurut Abdul Fickar, Presiden Prabowo Subianto tidak akan melindungi keduanya meskipun Joko Widodo sempat menemui Prabowo di kediamannya di Kartanegara pekan lalu.
“Itu kan kerjaan swasta, tidak ada kaitan dengan negara. Secara pribadi Jokowi dan Luhut yang ikut terlibat dan kedua orang itu wajib bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa proyek kereta cepat sejak awal merupakan kerja sama antarperusahaan yang tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Meski proyek dikerjakan oleh badan usaha milik negara, kata dia, modal dan risiko yang timbul tidak menjadi tanggungan negara.
“Makanya Purbaya (Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa) ngotot yang gak mau bayar. Gak ada kaitannya dengan APBN, itu urusan KCIC, itu BUMN sendiri. Kalaupun dia rugi, itu urusan BUMN, tidak ada kaitan dengan negara. BUMN kan perusahaan yang mencari untung rugi, modalnya terpisah,” ujar Abdul Fickar.
Proyek kereta cepat Whoosh semula dijanjikan berjalan dengan skema business to business (B2B) tanpa melibatkan APBN. Namun, seiring pembengkakan biaya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 yang memungkinkan penggunaan APBN sebagai jaminan pinjaman proyek.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi atau dokumen pendukung terkait dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
“Kami mendorong masyarakat yang mengetahui adanya indikasi awal atau memiliki dokumen pendukung terkait dugaan tindak pidana korupsi agar segera melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi KPK,” kata Budi, Kamis, 16 Oktober 2025.
Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap adanya perubahan skema pembiayaan proyek. Menurut dia, skema awal pinjaman dari Jepang sebesar US$6,2 miliar dengan bunga 0,1 persen, diganti dengan pinjaman dari Cina senilai US$5,5 miliar berbunga 2 persen. Namun akibat cost overrun, bunga pinjaman meningkat menjadi 3,4 persen. []


































