TERBARU

Energi

Reset Total, Kebijakan Tambang Era Prabowo Jadi Arah Baru Kedaulatan Energi

ORINEWS.id – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai tengah membuka babak baru dalam tata kelola sektor pertambangan nasional. Kebijakan yang ditempuh pemerintah disebut sebagai langkah menuju kedaulatan energi Indonesia. Isu tersebut mengemuka dalam diskusi publik yang digelar di BSD, Senin, 13 Oktober 2025.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang, Adib Miftahul, mengatakan pemerintahan Prabowo-Gibran sedang melakukan “reset total” atau perombakan besar-besaran di sektor energi. Langkah tersebut mencakup penghitungan ulang kekayaan sumber daya alam dan penataan ulang pihak-pihak yang berhak mengelolanya.

Menurut Adib, evaluasi menyeluruh terhadap proyek energi diperlukan untuk mencegah sektor strategis itu menjadi arena permainan makelar energi. Ia menilai langkah penertiban yang dilakukan pemerintah merupakan keharusan karena kuatnya pengaruh perantara bisnis dapat menghambat perubahan kebijakan, siapa pun menterinya.

“Masalahnya bukan pada kurangnya aturan, tapi lemahnya penegakan. Langkah pemerintah menertibkan izin dan memastikan pembangunan smelter adalah hal yang tepat,” kata Adib.

Baca Juga
Pertamina Patra Niaga Sediakan Layanan Telepon Khusus Instansi untuk BBM Penanganan Bencana di Sumatera

Sementara itu, Pengamat Energi dari Gerilya Institute, Subhkan Agung Sulistio, menyebut kebijakan hilirisasi tambang dan rencana pembangunan enam smelter timah senilai Rp7 triliun menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun kedaulatan sumber daya alam.

“Kalau bahan mentah diolah sendiri, nilai tambahnya jauh lebih besar. Pajaknya kembali ke negara, bukan ke perusahaan asing,” ujar Subhkan.

Ia menekankan perlunya audit independen dan sistem pengawasan berbasis teknologi untuk memastikan pendapatan negara dari sektor tambang tidak bocor di tengah jalan.

Sebagai bagian dari penertiban, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai mengembalikan sebagian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perusahaan yang telah memenuhi kewajiban, seperti pembayaran dana jaminan reklamasi pascatambang dan perbaikan dokumen administratif. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks